Pembagian Warisan Berujung Jeruji Besi, Kapolres Sukabumi Beberkan Kronologisnya

FOTO: Sosok S, pelaku kekerasan dan penganiayaan dengan tangan diborgol saat dihadirkan dalam ungkap kasus yang digelar di Polres Sukabumi, Rabu (25/9/24).| dok: Ndie

LINGKARPENA.ID | Personel gabungan Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral dan meresahkan publik di Palabuhanratu, belum lama ini.

Diketahui peristiwa yang terjadi pukul 07.00 hingga pukul 08.00 WIB tersebut telah melibatkan seorang pelaku berinisial S (58). Dia merupakan kakak tertua dari korban, ES (53), AS (53) dan US (63) yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi persnya mengungkapkan, kasus ini bermula dari perselisihan mengenai pembagian harta warisan. Namun akhirnya peristiwa itu berujung pada penganiayaan dan fitnah.

Kasus berawal si pelaku S, ini merasa tidak puas setelah adanya perdebatan mengenai pembagian warisan. Sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap adik-adiknya.

“Kami akui kejadian ini sangat meresahkan warga dan begitu cepatnya viral di media sosial. Alhamdulillah, berkat kerjasama baik antara masyarakat dan aparat, sehingga kami berhasil mengamankan pelaku dan meredam situasi agar tidak berkembang menjadi tindakan anarkis lainnya,” jelas AKBP Samian dihadapan para awak media, Rabu (25/9) di Polres Sukabumi.

Baca juga:  Oknum Pengacara di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Nyaris Dihakimi Warga

Lanjut Samian, adapun untuk kronologis kejadian, berawal di salah satu angkot di Palabuhanratu, saat itu korban pertama, ES, ditarik paksa oleh pelaku dengan menggunakan tali tambang dipaksa keluar dari kendaraan. Tak hanya itu, ES juga mengalami penganiayaan fisik.

Bahkan tidak hanya berhenti di situ, beberapa saat kemudian, rumah ES ditempeli tulisan yang menuduhnya sebagai “tukang teluh” atau (dukun santet).

Atas tuduhan tersebut sehingga memicu reaksi keras dari korban dan keluarganya. Saat AS, adik kedua ES, mencoba menegur pelaku, ia juga mengalami penganiayaan berupa pemukulan dengan tangan kosong ke arah mata korban.

Baca juga:  Polisi Terima Laporan Adanya Dugaan Keterlibatan Orangtua Dikasus Perudungan Anak di Sukabumi

“Suami AS, US, yang berusaha melerai, malah mendapat luka akibat sabetan senjata tajam di tangannya. Ini bukan hanya soal penganiayaan fisik, tetapi juga fitnah yang memicu kemarahan di lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujar Dr. Samian.

“Untungnya, personel kami bertindak cepat setelah mendapatkan laporan dan rekaman kejadian yang diunggah di media sosial,” imbuhnya.

Dikatakan AKBP Samian, langkah cepat dilakukan jajaran kepolisian gabungan polsek Palabuhanratu dan Satreskrim, berbekal informasi dari unggahan di media sosial serta keterangan saksi di lokasi, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku dan korban.

Gabungan Personel dari kepolisian Polsek Palabuhanratu dan Reskrim Plres Sukabumi dengan tindakan tepat waktu, pelaku berhasil diamankan sebelum situasi semakin tidak terkendali.

“Kepada pelaku kami menerapkan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal fitnah dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas AKBP Dr. Samian.

Baca juga:  Dua Warga Selabintana Dibacok Berandalan Bermotor di Pondok Halimun Sukabumi

Dari hasil penyelidikan, lanjut Dr. Samian terungkap bahwa perselisihan mengenai pembagian uang hasil penjualan sebidang tanah menjadi pemicu utama konflik antara pelaku dan korban. Pelaku, yang berprofesi sebagai pekerja serabutan, diduga sudah lama menyimpan dendam atas pembagian tersebut.

“Kami berharap kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang meresahkan. Kami akan bertindak cepat untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” tegas Kapolres.

Dengan ditangkapnya pelaku, tegas Dr. Samian pihak kepolisian berhasil meredam situasi yang sempat memanas di Palabuhanratu.

“Penegakan hukum yang cepat ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara tegas,” tandasnya.

Pos terkait