LINGKARPENA.ID | Jajaran kepolisian satnarkoba polres Sukabumi amankan sejumlah warga yang diduga kuat terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu sabu, pada Rabu (7/6/23) kemarin.
Dalam kasus ini Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan 10 orang. Mereka diantaranya 6 orang terlibat kasus narkotika, berinisial EJ, AM, BB, dan MD. Sementara 4 orang lainnya terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML dan AM.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan, dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total 17,90 Gram.
Sementara untuk barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat jenis keras terlarang. Diantaranya tramdol, 4.300 hexymer dan 6 buah handphone.
“HP ini merupaka milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksi. Dan sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang. Oleh penyidik tercatat dalam register barang bukti,” ujar Maruly Pardede.
Lanjut Maruly, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara. Salah satunya menawarkan langsung secara COD.
Selain itu mereka menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.
“Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana. Tapi mereka tidak bertemu langsung,” jelasnya.
“Yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar,” sambungnya.
Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas dikenakan pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap,” pungkasnya.