Dua Terduga Pembacok Pelajar SMK di Sukabumi, Dibekuk Polisi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy. Zainal Abidin didampingi Kasat Reskrim saat menunjukan senjata tajam yang digunakan oleh terduga pelaku saat melukai korban pada saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/12/22).| Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, menggelar konferensi pers terkait terduga pelaku tawuran pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayah Sukalarang, wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Rabu (7/12/2022).

Diketahui kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JL (18) dan IA (18). Keduanya merupakan pelajar SMK Sukalarang yang diduga kuat melakukan pembacokan saat terjadi tauran pelajar SMK di kampung Cipari RT.04/06 Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan Celurit.

Kapores Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/12/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Mereka usai melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) kemudian berkumpul di sebuah warung lalu bersepakat untuk konvoi dengan beberapa rekannya.

Baca juga:  Penghuni Guguk Berdinding Terpal Terima Bantuan Hebel dari Polsek Gunungguruh

“Jadi pada saat berada di tempat kejadian perkara, keempat terduga menggunakan sepeda motor. Kemudian berpapasan dengan pihak korban yang berinisial MF status pelajar SMK di Sukaraja,” kata Zainal kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi Kota.

Lanjut dia, karena terlihat jelas dari identitas pakaian seragam korban, maka kempat terduga melakukan penyerangan terhada MF. Awalnya dimulai dengan pukulan, namun meleset. Kemudian terduga J mengeluarkan senjata tajam jenis Cerulit lalu dilayangkan kearah korban dan mengenai bagian dahi atau kepala.

Baca juga:  Aksi Perang Sarung Sukabumi Memakan Korban, FP Terkena Sabetan Golok

“Akibat dari sabetan Cerulit itu korban mengalami luka berat. Korban saat ini sudah mendapatkan penanganan medis di salah satu rumah sakit di Sukabumi,” jelasnya.

Selain itu sambung dia, adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang bekerjasama dengan Polsek Kebonpedes berhasil mengamankan dua buah senjata tajam jenis Cerulit dan Klewang. Petugas juga turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku.

Baca juga:  Tim Trauma Healing Polres Sukabumi Kota Ajak Mengaji Anak-anak Korban Gempa Cianjur

“Kini para terduga pelaku JI dan IA disangkakan pasal berlapis undang-undang KUHP pasal 70 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Sementara pasal 351 ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun, serta pasal 76 c, ayat undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak,” pungkas Zainal.

Pos terkait