Sabu Senilai 29 Milyar Digagalkan Polisi di Sukabumi

Sat Narkoba Polres Sukabumi saat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu senilai 29 Milyar Kamis 7/4/2022 di Mapolres Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID– Kepolisian Resor Sukabumi melalui satuan unit Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan membekuk dua kurir Narkoba dengan barang bukti yang fantastis. Hal itu dijelaskan Kapolres Sukabumi, saat menggelar konferensi pers Kamis (7/4/2022) di Mapolres Sukabumi.

Selain mengamankan dua pelaku turut diamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 24,479 kilogram. Barang tersebut didapat dari kedua orang kurir yang sebelumnya merupakan menjadi DPO Daftar Pencarian Orang di Sukabumi.

Kedua kurir ini merupakan YS (34) dan YH (23). Keduanya diamankan di Kampung Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Senilai 315 Juta, Narkoba Siap Edar Digagalkan Polres Sukabumi Pada Malam Tahun Baru 2022

“Barang buktinya seberat 24,479 kilogram ini, jika dirupiahkan sekitar (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh empat juta delapan ratus ribu rupiah),” jelas Kapolres Sukabumi AKB Dedy saat menggelar ungkap kasus dihadapan awak media.

Diketahui dalam sistem penjualannya kedua kurir ini melakukan secara mobile sehingga berpindah pindah lokasi di Cicurug dan sekitarnya.

“Jadi selama ini sabu-sabu yang beredar di wilayah kota dan kabupaten sukabumi, cara pengedaran mereka masih seperti biasa sistem tempel atau ketemu di jalan. Jika ada pemesanan mereka face to face ketemu di jalan langsung kabur,” jelasnya.

Baca juga:  Empat Joki Narkoba Dibekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi

“Barang ini akan mereka sebar di wilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur perbatasan Garut. Masih kita lakukan pengembangan. Pengendalinya belum kita tangkap dan masih ada jaringan lain,” tandas Kapolres.

Pasal yang akan dikenakan adalah undang-undang narkotika pasal 114 dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Sementara Kasat Narkoba AKP Kusmawan menambahkan, mereka ini merupakan jaringan sumatera yang beroperasi di Sukabumi. Dalam operasinya mereka dari Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa ke Sukabumi dengan menggunakan jalur darat.

Baca juga:  Dua Armada Gratis Arus Balik Polres Sukabumi, Catat Tanggalnya

“Kita selama tiga pekan melakukan propeliing kemudian menangkap pelaku. Barang ini sebagian sudah dijual oleh pelaku sekitar 3 kilogram,” terang Kusmawan.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, jelas Kasat Narkoba, ini merupakan aksi kedua kali dari pelaku tersebut.

“Peran DPO ini sebagai pengendali. Barang tidak hanya disebar di Sukabumi, namun juga sampai ke daerah jawa tengah sesuai pemesanan,” terang Kasat Narkoba.

 

 

Pos terkait