LINGKARPENA.ID | Dua terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil dicokok petugas gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten di wilayah Jakarta Utara, Selasa (13/12/2022) kemarin.
Hasil dari perbuatan kejahatannya, kini kedua pelaku curat tersebut, mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Sagaranten dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten AKP Denni Miharja mengatakan, dua pelaku curat yang diketahui berinisial Y dan D ini, sengaja diringkus petugas kepolisian. Lantaran, mereka telah melakukan tindak pidanan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten pada beberapa waktu lalu.
“Sesuai arahan Pak Kapolres Sukabumi, saya langsung segera memerintahkan anggota serta jajaran Unit Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Denni kepada Lingkarpena.id
Lanjut dia, setelah dilakukan penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Sagaranten yang dibantu oleh Timsus Jatanras Polres Sukabumi, akhirnya berhasil menemukan titik terang dengan mengungkap dua identitas yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dan hingga pada akhirnya didapati keberadaan para terduga pelaku yang berada di wilayah Jakarta Utara.
“Tim gabungan segera melakukan pencarian ke titik terduga pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku, Sebelum kedua terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara, kedua pelaku kasus curat ini, sudah beberapa kali melarikan diri ke beberapa daerah. Yakni ke wilayah Cianjur dan Banten. Namun, berkat kerja kerasnya tim gabungan berhasil menangkap barang bukti berupa satu sepeda motor yang sebelumnya ditemukan di wilayah Leles Cianjur yang di tinggalkan para pelaku itu,” ungkapnya.
Perwira Menengah Polisi ini juga menambahkan, seiring terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, maka ia bersama jajarannya langsung bergerak cepat guna melakukan pengungkapan kasus tersebut.
“Alhamdulillah, akhirnya kita berhasil mengungkap sekaligus meringkus para pelaku curat itu. Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dimana para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.