Lingkarpena.id, SUKABUMI – Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, tarsandung kasus narkotika. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menggelar konferensi pers di ruang Commad Presisi Centre, pada Senin (04/09/2021) kemarin.
Oknum guru berinisial DP terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Selain DP ada 10 tersangka lainnya yang diamankan dalam 9 kasus yang sama. Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam dua pekan ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas termasuk sang oknum guru PNS asal Surade tersebut.
Baca juga: |
Ini Kunci Pemberantasan Narkoba, La Nyalla: Kesadaran Bersama |
Dalam keterangan konferensi pers Kapolres Dedy menyatakan, pihak satres narkoba berhasil mengamankan 10 orang tersangka. Selain itu, diamankan pula barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 53,28 gram, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 49, 36 gram dan obat terbatas sebanyak 1798 butir.
Modus para tersangka dalam menjalankan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel ditempat tertentu. Hal itu dijelaskan Kapolres Sukabumi pada menggelar konferensi pers yang di dampingi oleh Kasatres Narkoba AKP Kusmawan.
Baca juga: |
12 Kasus Diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi Selama Dua Pekan, Ini Rincian Kasusnya |
“Para tersangka sudah melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam penjara 4 Tahun dan maksimal seumur hidup,” jelas Dedy di hadapan awak media.
Lanjut Kapolres, “Untuk kasus penyalahgunaan obat keras terbatas tersangka melanggar Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tersangka bisa terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) jika tidak memiliki izin,” tegas Dedy.
Redaksi: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin