Lingkarpena.id, Kabupaten Sukabumi – Tiga orang preman yang memaksa menjual bendera kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Suryakencana Cibadak Kabupaten Sukabumi, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cibadak, Rabu (04/08/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kegiatan pemaksaan yang dilakukan oleh terduga yang berinisal SL, IM, PS tertangkap tangan oleh petugas ketika sedang memasangkan bendera ke mobil truk box yang melewati Jalan Nasional Sukabumi-Cibadak.
Baca juga: |
Pencuri Tega Gondol Tabung Gas Milik Warga Kurang Mampu yang Sedang Sakit Stroke di Cibadak |
Ketiganya langsung digelandang petugas ke Mapolsek Cibadak untuk dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari ketiga terduga tindak pemerasan tersebut.
“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan tindak pidana pemerasan, kami langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengeceknya dan di lokasi kedapatan tertangkap tangan ketiga terduga tersebut,” ujar Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri kepada wartawan.
Sapri menambahkan modus yang dilakukan ketiga terduga tindak pemerasan tersebut dengan memberhentikan mobil yang lewat, kemudian langsung memasang bendera ukuran kecil dan meminta bayaran secara paksa dengan harga Rp 5000.
Baca juga: |
Inilah Alasan Angkot 07 Jurusan Cibadak-Cisaat Mogok Massal |
“Para sopir merasa takut, terpaksa langsung membayar kepada terduga pelaku tersebut. Mayoritas kendaraan yang dipaksa adalah jenis truk,” ujar Sapri menambahkan.
Bendera yang dijual paksa oleh para terduga pelaku itu awalnya dibeli dari toko mainan seharga Rp 1.150. Barang bukti berupa beberapa stok bendera ukuran kecil yang belum terjual serta sejumlah uang hasil dari penjualan bendera tersebut diamankan di polsek Cibadak.
Reporter: Eka Lesmana