LINGKARPENA.ID | Seorang pemuda asal Kabupaten Sukabumi dibekuk oleh angota Satuan Reserse Narkoba (Restik) Polres Sukabumi Kota terkait dengan kepemilikan barang terlarang jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku berinisial RD (25) ini merupakan warga yang berdomisili di Desa Sukamanah, Kecamatan Geberbitung, Kabupaten Sukabumi.
RD diamankan polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, karena kedapatan menyimpan sabu dan obat keras terbatas ( OKT) tanpa izin.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Sukaraja dan Gegerbitung.
Penangkapan bermula pada hari Kamis (17/7), sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Cimuncang Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja. Sebelumnya petugas mencurigai gerak gerik dari pelaku.
“Hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus dengan solatif putih, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar AKP Tenda kepada wartawan, Rabu (30/7/25).
Lanjut Tenda, berdassrkan pengakuan RD, sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial TBM dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO).
“Dari hasil pengembangan, anggota melakukan penggeladahan di wilayah Kecamatan Gegerbitung dan berhasil menyita 500 butit Tramadil dan 570 butir Hexymer yang disembunyikan pelaku di lemari pakaian,” jelas Tenda.
Pengembagan terus dilakukan pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota, dan pada Sabtu (19/7) sekira pukul 11.00 WIB, sebanyak 1.500 butir Tramadol dan 430 Hexymer berhasil ditemukan di tempat yang sama.
Obat obatan terlarang itu diakui RD diperolehnya dari seorang pemasok berinisial DR yang juga masuk DPO yang kini tengah diburu polisi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota kini tengah melakukan pemeriksaan saksi berikut uji laboratorium serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba serta memburu para DPO.
Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peredaran narkoba dan obat keras ilegal tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat. Diharapkan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum bisa semakin kuat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.**






