Buron Satu Bulan, Perampok Rumah Kosong di Baros Ditangkap Polisi

LINGKARPENA.ID | Unit Satu Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap T (43 tahun) usai buron hingga Satu bulan. T diamankan Polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Selasa (20/6/2023) siang.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto mengatakan T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban, Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Minggu (14/5/2023) dini hari belum lama ini.

Baca juga:  Sempat Viral di Medsos, Dua Pelaku Jambret Kini Diringkus Polisi

“Alhamdulilah, pada hari Selasa (20/6/2023) kemarin, kami berhasil dan menangkap T, terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 2023 lalu. T berhasil kami amankan saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi,” kata Yanto saat ditemui wartawan, Kamis (22/6/2023) siang.

Selain terduga pelaku lanjut dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa, sebuah obeng, Satu unit Laptop dan Satu unit Printer.

“Diketahui aksi pencurian di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros tersebut diduga dilakukan pelaku di saat rumah tersebut dalam keadaan kosong,” ungkapnya.

Baca juga:  Ngaku Miliki Rekomendasi Dinas Terkait, 4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Dibekuk Polisi

Jadi tambah Yanto, pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban.

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga:  Unit Reskrim Polsek Cibereum Berhasil Tangkap Pelaku Curas Kurang dari 13 Jam, Ini Kata Kapolres

Sebelumnya, peristiwa pencurian rumah kosong yang menimpa warga Sudajaya Hilir Baros Kota Sukabumi terjadi pada Minggu (14/5/2023) dini hari.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 Gram, satu unit Laptop, satu unit Printer dan Empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian 43 Juta Rupiah.

Pos terkait