LINGKARPENA.ID | Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh, Polres Sukabumi Kota, membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) puluhan meter kabel grounding milik pabrik Semen Jawa, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolsek Gunungguruh, Polres Sukabumi Kota, Iptu Iman Suyaman mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial EG (27) tersebut merupakan warga Kampung Cijambe, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah. Pelaku diciduk oleh petugas kepolisian pada Selasa (20/06/2023) kemarin.
“Upaya represif yang dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh dalam mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan puluhan meter kabel grounding milik PT SCG ini terjadi pada awal April 2023 lalu,” kata Imam dalam keterangannya kepada Lingkarpena.id Kamis (22/6/23).
Lanjut dia, penangkapan terduga pelaku Curat dilakukan petugas Polsek Gunungguruh dengan berbagai tindakan. Polisi pertama melakukan identifikasi lokasi Tempat Kejadian Pertama (TP TKP), kemudian olah TKP, mencari keterangan saksi dan mengecek kamera pengawas.
“Peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam melalui pintu pabrik yang kondisinya yang sudah keropos,” tandasnya.
Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku kepada pihak Kepolisian, bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya ini, adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering Raw Mill dan Klin yang ada di kawasan pabrik tersebut.
Setelah itu, pelaku langsung memotong sejumlah kabel grounding. Antara lain, kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 milimeter sepanjang 35 meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 milimeter sepanjang 82 meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 milimeter sepanjang 193 meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 milimeter sepanjang 43 meter.
“Akibat perbuatan pelaku itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp63 juta,” ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Gunungguruh, Polres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.