Sempat Buron, Suami Penganiaya Istri Dibekuk Polisi

Pelaku penganiaya sang istri sendiri S (tengah) berhasil dijemput oleh 4 anggota unit reskrim Polsek Jampang Tengah, Rabu (1/6/22).| Foto Istimewa

LINGKARPENA.ID – Pria berinisial S (32) seorang suami yang sempat buron akhirnya dibekuk petugas kepolisian. Pelaku sempat melarikan dirisetelah menganiaya sang istri ES (26) dengan cara mencekik leher korban menggunakan tali tambang.

Perbuatan S tersebut dilatar belakangi adanya permintaan cerai dari sang istri. Karena dia tidak terima dan berujung menganiaya sang istri dengan cara sadis. Setelah melakukan perbuatannya itu S, kemudian melarikan diri.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampang tengah AKP Usep Nurdin, dalam rilis resminya Jumat (03/06) menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi di rumah korban tepatnya di Kampung Cigombong Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampang tengah Kabupaten Sukabumi, Minggu (1/6/22) sekira pukul 09.30 WIB.

Baca juga:  Inilah Kronologi Elf Menabrak Rumah dan 3 Sepeda Motor di Buniayu Nyalindung

“Saat itu pelaku dan korban terjadi cek cok, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang. Kemudian mendekati korban, S ini mencekik leher korban dengan tali tambang,” ujar Usep Nurdin, seperti disampaikan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah kepada awak media.

Lanjutnya “Korban saat itu berusaha menahan cekikan pelaku dengan kedua tangannya. Namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah. Tiba-tiba pelaku menghentikan aksinya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menduga pelaku ini tidak sadar atas perbuatannya,” sambungnya.

Baca juga:  Polisi Lidik Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Alam Palabuhanratu Sukabumi dengan Dalih Restribusi

Akibat perbuatan suaminya itu, korban mengalami luka lebam dikelopak mata kiri dan kanan serta lebam dilutut kaki kiri. Padahal korban itu merupakan istri sah pelaku.

Dikatakan Usep Nurdin, pihaknya setelah menerima laporan pengaduan korban, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kota Tasikmalaya.

“Pada Rabu 1 Juni 2022 tim Reskrim Polsek Jampang Tengah mendapat informasi bahwa si pelaku berada di sebuah Hotel yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya,” ujar Usep Nurdin.

Baca juga:  P2BK Cikakak dan Masyarakat Adat Sirnarasa, Lestarikan Bumi

Setelah ditelusuri ternyata informasi tersebut benar. Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel yang berada di Kota Tasikmalaya dan membawanya ke Mapolsek Jampang Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya ini, ia tidak terima atas permintaan cerai dari korban,” turut Usep.

Sementara itu, menurut keterangan korban ES, (istri pelaku) ia meminta cerai dengan suaminya S ini akibat sudah tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan terhadap dirinya.**

Pos terkait