LINGKARPENA.ID | Dalam kurun waktu satu bulan terakhir dari 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP)Satuan Resort Narkoba (Stres) Narkoba, berhasil mengamankan 37 terduga pelaku penyalahgunaan pengguna dan pengedar obat terlarang berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhidin di dampingi Kasat Narkoba, AKP Wahyudi mengatakan bahwa dari 37 terduga pelaku dengan berbagai usia dengan rincian dari usia 17 hingga usia 30 tahun ada 23 orang sedangkan usia 30 tahun keatas ada 14 orang.
“Dari 29 TKP diantaranya Gunungpuyuh dan Cikole, masing-masing 5 LP. Disusul Warudoyong dan Gunungguruh masing-masing 4 LP. Kemudian Baros, Cibeureum, Sukabumi, dan Lembursitu masing-masing 2 LP. Terendah di Cisaat, Sukaraja, dan Kebonpedes, masing-masing 1 LP,” kata Tahir dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota.
Lanjut dia, dari 29 TKP tersebar di wilayah 11 Kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Polisi berhasil mengamankan 250 gram sabu-sabu, daun ganja kering 2816,72 gram, 4193 obat keras terbatas.
“Iya, dari total pengungkapan kasus narkoba ini, Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Cikole tertinggi. Untuk yang rendah itu di Kecamatan Cisaat, Sukaraja, dan Kebonpedes,” ungkapnya.
Dengan begitu sambung dia, para terduga pelaku dengan modus operandinya
para pelaku melaksanakan aksinya sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun. Dan juga dari 4 barang bukti yang sudah diamankan, sedikitnya 8.631 jiwa bisa terselamatkan masyarakat khususnya generasi muda berbagai usia di Kota Sukabumi.
“Kini para terduga pelaku terancam dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. Pasal 62 UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun. Kemudian Pasal 435, 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2023, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.