Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Berbahaya, Puluhan Ribu Butir Disita

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Dalam pengungkapan yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan terakhir, polisi mengamankan 19 pelaku, terdiri atas 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat orang yang diduga berperan sebagai kurir minuman keras.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM., KP., MM.

 

Dari kasus peredaran obat-obatan, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar. Rinciannya sebanyak 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl. Total keseluruhan mencapai 41.479 butir.

Baca juga:  Perwira TNI Jadi Korban Maling Aksi Pecah Kaca Mobil di Sukabumi

 

Sementara dalam perkara peredaran miras, polisi mengamankan 3.641 botol berbagai merek. Petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.

 

AKP Iwan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.

 

“Kami terus melakukan pemetaan dan penindakan terhadap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras. Ini menjadi bagian dari upaya kami menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Iwan.

 

Pengungkapan peredaran obat-obatan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar hingga Jampang Tengah.

Baca juga:  Gerebek Warung Miras di Sukaraja, Polisi Sita 72 Botol Amer Arput dan Intisari

 

Sedangkan perkara miras terungkap dari sebuah kontrakan yang berada di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

 

Menurut Iwan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

 

“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau memberikan informasi. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras,” katanya.

 

Jika dikalkulasikan, nilai seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp461,33 juta. Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut terhadap sekitar 15.104 jiwa.

 

Untuk 15 tersangka kasus obat-obatan, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga:  Terlibat Narkotika: 16 Tersangka Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi

 

Sementara empat pelaku dalam perkara minuman keras dijerat Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

Polres Sukabumi menegaskan operasi pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

 

“Penindakan tidak akan berhenti pada pengungkapan ini. Kami akan terus bergerak dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Akp Iwan.

Sumber : Humas Polres Sukabumi

Pos terkait