Selundupkan Sabu di Alat Vital, Wanita Muda Sukabumi Dicokok Polisi

LINGKARPENA.ID | Perempuan muda berinisial RP (21) Tahun harus berurusan dengan polisi usai dirinya dicokok lantaran ketahuan hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu kemarin 2 April 2025.

 

RP, diamankan saat ketahuan hendak menyelundupkan sabu dan obat terlarang lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB, di blok pengunjung wanita Lapas Sukabumi. Saat itu dilakukan pemeriksaan kepada terduga. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan pelaku di alat vitalnya.

Baca juga:  Dua Pengedar Obat Haram, di Citamiang Kota Sukabumi Ditangkap Polisi

 

Kepala Lapas (Kalapas) Nyomplong Sukabumi, Budi Hardiono, mengungkapkan, satu paket plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan kondom, diduga berisi kristal sabu dan obat obatan terlarang. Sabu ditemukan petugas yang disembunyikan di alat vital pelaku.

 

“Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan kondom berisi kristal narkoba jenis sabu. Barang terlarang itu disembunyikan di dalam lubang vagina salah seorang pengunjung wanita,” ujar Budi kepada awal media

Baca juga:  Edarkan Sabu, Warga Cireunghas Sukabumi Terancam Penjara 20 Tahun

 

Adanya hal itu, petugas jaga langsung melaporkannya kepada Kalapas lalu diteruskan kepada Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.

 

“Pelaku dan barang bukti langsung kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram dan 15 butir obat terlarang,” tambah Budi.

Baca juga:  Jual Miras Berkedok Distro, Disita Petugas

Pos terkait