DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Lahan dan Transportasi

Bupati Sukabumi bersama DPRD saat memoerlihatkan dua Raperda yang sudah disepakati.[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

 

Dua raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Persetujuan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.

 

Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, jajaran perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.

Baca juga:  Muhibah Ramadan di Palabuhanratu, Bupati Ajak Warga Perkuat Sinergi Membangun Sukabumi

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai kesepakatan bersama.

 

“Persetujuan terhadap dua raperda ini menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Menurut Bupati, Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga dinilai dapat mendukung program reforma agraria dan mencegah terjadinya penelantaran tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Tercatat 15 Kasus Tindak Perdagangan Orang, DP3A: Ini Sepanjang Januari-Mei 2022

 

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk memperkuat sistem transportasi daerah yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

 

“Melalui regulasi ini, kami berharap sektor perhubungan semakin mampu menunjang pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” kata H. Asep Japar.

Baca juga:  Peringati Hari Air Sedunia, UPTD PSDA WS Cisadea-Cibareno Lakukan Aksi Sosial di Situ Gunung

 

Dengan disepakatinya dua raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD, proses selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bupati berharap kedua raperda tersebut dapat segera diimplementasikan sebagai landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah.

 

“Semoga kedua raperda ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih baik dan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.(adv).

Pos terkait