LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian alat elektronik jenis handphone yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Iptu Aah Saeful Rohman berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Senin (29/05/23).
Menurut AKBP Maruly Pardede satuan reserse berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor B /249/V/2023 SPKT Polres Sukabumi / Polda Jawa Barat, pada tanggal 23 Mei 2023 lalu.
Kasus Tindak Pidana ini berupa pencurian dua (2) buah Handphone, yang dilakukan oleh saudara BE (22) yang berhasil ditangkap di kawasan wilayah Cibadak Kabupaten Sukabumi.
“Tersangka BE ini saat melakukan aksinya dengan cara terlebih dahulu masuk ke dalam kamar kontrakan milik YA, lalu mengambil 2 (dua) buah handpone yang disimpan dalam kamar. Saat melancarkan aksinya sipemilik handpone YA dan FB sedang tidur,” papar Kapolres Sukabumi.
Maruly menjelaskan, dua barang bukti tindak pidana pencurian berupa 2 handpone tersebut masing-masing merk POCO X3 warna hitam dan Redmi Note 10 warna hitam.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun,” tandasnya.*