LINGKARPENA.ID | Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota bersama jajaran polsek berhasil mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan tindak pidana selama awal tahun 2026. Sepanjang periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026, aparat kepolisian mengungkap 18 kasus kejahatan konvensional serta 13 TKP kasus narkoba.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 50 orang, terdiri dari 32 terduga pelaku kejahatan konvensional dan 18 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo menyampaikan, kasus-kasus yang ditangani mencakup berbagai tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kami berhasil mengungkap sejumlah kasus yang cukup menonjol, di antaranya curat dan curanmor di Baros, curas sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, serta kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Baros dan Cikole,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, jajaran Polres Sukabumi Kota juga menangani sejumlah perkara lain seperti kasus pencabulan di Gunungpuyuh, penipuan dan penggelapan di Cikole dan Cibeureum, serta pencurian handphone di Warudoyong. Bahkan polisi turut mengamankan pelaku pencurian onderdil ekskavator yang terjadi di wilayah Gunungguruh.
Tak hanya itu, aparat juga berhasil mengembangkan kasus hingga mengungkap jaringan curanmor lintas wilayah yang beroperasi di beberapa kecamatan, termasuk Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari 7 unit sepeda motor, 8 unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, hingga sejumlah dokumen kendaraan dan barang pendukung lainnya.
Sementara itu, dalam penanganan perkara narkoba, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 13 lokasi kejadian dengan menyita barang bukti dalam jumlah besar.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain sabu seberat 67,29 gram, empat pohon ganja, 169 butir psikotropika, serta 9.940 butir obat keras terbatas. Jika dihitung, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp208.785.000,” ungkap AKBP Sentot.
Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 6 timbangan digital, 19 unit handphone, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi ilegal.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras aparat serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa Polres Sukabumi Kota terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak segan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Silakan laporkan melalui polsek terdekat atau manfaatkan layanan call center 110 dan WhatsApp di nomor 0811 6541 10,” pungkasnya.






