Miliki Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Satres Narkoba Polresta Amankan Warga Kota Sukabumi

MS (25), warga Cibeureum Kota Sukabumi saat diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas yang terjadi di wilayah Kota Sukabumi.

Diketahui MS (25), warga Cibeureum Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Taramadol HCI dan Hexymer.

MS berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Cibungur Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi, Jum’at (17/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB malam.

Baca juga:  Cegah Sebaran Covid-19, Sat Samapta Gencar Patroli Prokes Mobile

Kepada Polisi, MS mengaku ribuan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dibelinya secara online dari aplikasi market place senilai 2 Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Barang bukti yang berhasil Polisi sita dari tangan MS.| Ist

“Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap,” kata AKP Yudi kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).

Baca juga:  CBPP di Kota Sukabumi Buat Ratusan Warga Cikundul Sumringah

Ia juga mengatakan, Jajarannya berhasil mengamankan 1310 butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang telah disiapkan terduga Pelaku ke dalam sejumlah paket.

“Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain ; 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam,” bebernya.

Baca juga:  Pengcab Taekwondo Kota Sukabumi, Bakal Gelar Kejuaraan Sukabumi Challenge Piala Wali Kota Cup 2023

Kini, MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Pos terkait