Berniat Jual Sepeda Motor di Medsos, Warga Sukabumi Malah Kena Tipu

Terduga pelaku penipuan di media sosial R, saat menjalani pemeriksaan oleh petugas di Mapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota.| istimewa

LINGKARPENA ID | Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan pria berinisial R (35) usai ditangkap warga. R, diamankan diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor, pada Sabtu (18/3/2023) siang.

Peristiwa tersebut berawal saat R, berpura-pura hendak membeli Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19) di media sosial.

Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Pemkab Sukabumi Matangkan Agenda pada Rapat Persiapan Hari Jadi ke153

Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

Baca juga:  Harga Beras Meroket di 12 Pasar Kabupaten Sukabumi, Disdagin Lakukan Hal ini
Surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor milik korban.| ist

Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan “maling” hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.

Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

“Memang betul, pada hari Sabtu (18/3) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata Kompol Deden kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

Baca juga:  Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral di Sukabumi Terkuak, Begini Kronologisnya!

“Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Pos terkait