Viral! Dugaan Pungli di Jembatan Amblas Bojongkopo, Aparat Turun Tangan dan Siap Tindak Tegas

FOTO: Petugas gabungan saat berada di lokasi Jembatan Amblas Bojong Kopo Kecamatan Simpenan, yang sempat viral dijadikan ajang Pungli oleh segelintir oknum saat mengatur lalulintas.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Media sosial dihebohkan dengan informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Bojong Kopo, Desa Loji, Kecamatan Simpenan. Sejumlah netizen melaporkan, terdapat oknum tertentu meminta pungutan sebesar Rp100.000 kepada pengendara mobil yang ingin melintas ke lokasi tersebut.

Menindaklanjuti hal ini, aparat gabungan segera bergerak cepat ke lokasi. Babinsa Loji Koramil 0622-02/ Palabuhanratu Serda Cecep bersama Babinkamtibmas loji dari Polsek Simpenan.

Anggota yang terjun ke lokasi diantaranya; Bripka Ari Januar, personel Polantas Polres Sukabumi Bripda Farouk Ramadhan dan Bripda Sultan Fahri, serta personel Samapta Polres Sukabumi Bripda Resa Wonatorei dan Bripda Benhard Raimon.

Baca juga:  Nelayan Asal Karawang Tenggelam Dihantam Ombak di Perairan Sukabumi Selatan

“Kami terjun langsung ke lokasi untuk memastikan situasi. Taadi di lokasi aman dan kondusif,” ujar Babinsa Loji Serda Cecep dalam laporan tertulisnya yang diterima awak media.

“Selain aparat kami juga didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat Endang Hadian, relawan bencana, serta pengurus RT/RW desa setempat,” sambungnya.

Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pungli dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi ketika petugas tidak berada di lokasi, terutama menjelang waktu berbuka puasa dan malam hari.

Baca juga:  Menyoal PBDB Online, Wabup Iyos Tegaskan Jika Terdapat Pungli Laporkan

Pihak berwenang menegaskan, segala bentuk pungli tidak akan ditoleransi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian serupa dengan mendokumentasikan bukti berupa foto atau video dan menyerahkannya kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Selain itu, pembatasan kendaraan roda empat yang melintas di jembatan tetap diberlakukan demi keselamatan pengguna jalan seperti pengendara roda dua.

Baca juga:  Kementerian Sosial Sambangi Kediaman "W" ODGJ di Surade Sukabumi yang Viral Tak Berbusana di Kerangkeng

Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berstatus darurat, seperti ambulans yang membawa pasien, kendaraan PLN, kendaraan PU, kendaraan logistik, serta kendaraan sipil yang membawa pasien dalam keadaan darurat.

Selain itu, kendaraan lain tidak diizinkan melintas untuk menghindari potensi kecelakaan akibat kondisi jembatan yang belum sepenuhnya aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Pos terkait