LINGKARPENA.ID | Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Sukabumi berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kemudian diperjualbelikan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 28 Juli 2026. Polisi menemukan aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, saat tersangka diduga hendak menjual LPG hasil pemindahan.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga agar LPG bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya telah ditetapkan. Ketika isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan, tentu hal tersebut merupakan penyalahgunaan dan merugikan negara,” kata Agus.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AN (37), warga Kecamatan Cikembar, yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas. Ia juga disebut terlibat langsung dalam proses pemindahan serta penjualan LPG.
Sementara AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor, diduga berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.
Berdasarkan penyidikan, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025 hingga pengungkapan pada 28 Juli 2026. Lokasinya berada di sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang sekaligus pangkalan di wilayah Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar.
Modus yang digunakan tersangka yakni memperoleh LPG 3 kilogram subsidi melalui agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Isi tabung kemudian dipindahkan menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, dibutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara satu tabung berkapasitas 50 kilogram memerlukan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram.
Dalam prosesnya, tersangka menggunakan pipa logam, regulator, selang serta nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan untuk membantu proses pemindahan isi LPG.
Setelah proses tersebut, LPG dijual kembali dengan label sebagai produk non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Polisi juga menemukan adanya dokumen pembelian serta surat jalan LPG non-subsidi yang diduga digunakan untuk meyakinkan pembeli bahwa barang tersebut berasal dari distribusi resmi.
Dari praktik tersebut, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan kotor sekitar Rp126 ribu hingga Rp156 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram. Sedangkan keuntungan dari satu tabung 50 kilogram diperkirakan mencapai Rp628 ribu.
Polisi memperkirakan praktik tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49.757.184.000.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut. Di antaranya satu unit mobil pikap, 108 tabung LPG 3 kilogram yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram dan delapan tabung LPG 50 kilogram.
Selain itu, polisi menyita timbangan digital, perangkat pemindah LPG hasil modifikasi, regulator, selang dan nepel, tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua telepon seluler dan uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Agus menegaskan, kepolisian akan terus mengawasi rantai distribusi LPG bersubsidi sekaligus menindak pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari barang yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kami mengajak masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan LPG bersubsidi. Jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi dan Kanit Tipiter Ipda MGS. Irlansyah Saputra.
Sumber : Humas Polres Sukabumi






