Polisi Razia Puluhan Botol Miras di Warung Jamu

Petugas saat memperlihatkan barang bukti miras yang berhasil disita dari beberapa toko jamu diwilayah hukum Polsek Parungkuda.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Polisi terus bergerak memberantas peredaran dan penjualan minuman keras ilegal. Salah satunya dilakukan oleh Polsek Parungkuda Polres Sukabumi tadi malam, Senin (15/08/22).

Anggota Polsek Parungkuda, sekira pukul 19.00 wib melaksanakan razia minuman keras dengan sasaran penjual jamu yang ada diwilayah hukum Polsek Parungkuda.

Menurut Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Kompol Iman Prayitno mengatakan, pihaknya berhasil menyita puluhan miras berbagai merk dari warung jamu tersebut.

Baca juga:  Nama Rupabumi Disosialisasikan, Pemkab Sukabumi Ajak Lestarikan Sejarah

“Kami menyita miras ilegal tadi malam di empat titik warung jamu diwilayah Parungkuda,” terang Iman seperti disampaikan Humas Polres Sukabumi, kepada wartawan Selasa (16/08/22).

Iman menjelaskan dari hasil kegiatan razia itu, pihaknya berhasil menyita miras dari warung jamu sebanyak 44 (Empat puluh empat botol) miras dengan berbagai merk.

“Razia ini sudah kami laksanakan selama satu pekan dan akan terus dilakukan sehingga wilayah Parungkuda tetap kondusif dari berbagai kejahatan akibat mengkonsumsi miras,” tegas Iman.

Baca juga:  Miliki Dua Unit Motor "Bodong" MD: Diamankan Polisi

Iman menambahkan warung jamu yang kedapatan menjual miras tersebut berada di sepanjang jalan protokol Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.*

Pos terkait