LINGKARPENA.ID | Aparat Gabungan bongkar dan membakar sebuah gubug yang berada dilahan kebun warga pada Selasa 16 Agustus 2022.
Hal itu karena sering banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas pada sebuah gubug tersebut.
Diduga gubug disebuah lahan kebun kacang yang digarap oleh warga Griya, Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi ini kerap digunakan perbuatan yang melanggar hukum.
“Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi Kompol Parlan bersama aparat Pemerintah Kecamatan Cicurug mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan membakar gubug itu,” ujar Humas Polres Sukabumi Ipda Aah, kepada awak media, Selasa (16/08/22).
Menurutnya, gubug sederhana yang terbuat dari batang bambu dan ditutupi terpal plastik, selama ini disinyalir dijadikan tempat transaksi obat keras terlarang jenis tramadol dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.
“Sore ini saya dengan pihak Kecamatan dan anggota satuan Narkoba membongkar sebuah gubug yang disinyalir sebagai tempat transaksi obat terlarang,” ujar Parlan seperti disampaikan Humas Polres Sukabumi.
Menurut Parlan keluhan dan laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi obat terlarang digubug yang telah dibongkar nya juga sempat dilaporkan masyarakat melalui akun IG resmi Polres Sukabumi.
“Dengan dibongkarnya gubug ini, saya harap masyarakat menjadi tenang dan tidak ada transaksi obat terlarang ditempat ini,” tambahnya.
Untuk informasi tentang adanya kegiatan transaksi obat terlarang, Parlan mengatakan pihaknya bersama anggota Satuan Narkoba Polres masih melakukan penelusuran dan penyelidikan.
“Informasi tentang peredaran Narkoba pasti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.*






