Lebaran di Lapas Warungkiara, 936 Narapidana Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

LINGKARPENA.ID | Suasana Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, diwarnai nuansa khidmat sekaligus penuh haru. Meski berada di balik tembok pembatas, ratusan warga binaan tetap merayakan hari kemenangan dengan mengikuti Shalat Idulfitri yang dirangkaikan dengan pemberian remisi khusus, Sabtu (21/3/2026).

 

Sejak pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIB, lapangan dalam lapas telah dipadati warga binaan yang bersiap melaksanakan salat Ied berjamaah. Kegiatan ini diikuti oleh 1.310 warga binaan dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, bersama jajaran petugas.

 

Rangkaian acara diawali dengan laporan pengumpulan zakat fitrah dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al Himayah. Selanjutnya, pelaksanaan salat Idulfitri dipimpin oleh Wisnu Wardana sebagai imam dan khatib.

Baca juga:  Minta Uang Rp15 Juta, Tiga Pria Mengaku Wartawan Dibekuk Polisi di SMKN 1 Kota Sukabumi

 

Dalam khutbahnya, Wisnu mengajak para jamaah untuk menjadikan Idulfitri sebagai titik balik kehidupan. Ia menekankan pentingnya memperbaiki diri dan menata masa depan dengan lebih baik setelah menjalani proses pembinaan.

 

Usai salat, agenda dilanjutkan dengan sambutan Kepala Lapas sekaligus pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi oleh petugas registrasi. Pemberian remisi kemudian dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

 

Berdasarkan data per 10 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Warungkiara mencapai 1.315 orang, terdiri dari 251 tahanan dan 1.064 narapidana. Dari total narapidana tersebut, sebanyak 936 orang menerima remisi khusus Idulfitri, sementara 128 lainnya belum memenuhi syarat untuk diusulkan.

Baca juga:  Bongkar Aktor Intelektual SPK Fiktif, LSM Baladhika Adhyaksa Bakal Demo Dinkes dan DPRD Kabupaten Sukabumi

 

Adapun rincian penerima remisi meliputi 139 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 573 orang menerima remisi satu bulan, 174 orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan 50 orang mendapatkan dua bulan.

 

Selain itu, terdapat tujuh narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan langsung bebas pada hari raya, sementara tiga lainnya masih harus menjalani pidana pengganti.

Baca juga:  Inilah Pegawai Terbaik Lapas Warungkiara Bulan Juli

 

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap warga binaan selama menjalani pembinaan.

 

“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan mengikuti program pembinaan. Kami berharap ini menjadi penyemangat agar mereka terus berbenah diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Kurnia.

 

Kegiatan ditutup dengan halal bihalal antara petugas dan warga binaan. Suasana kehangatan dan kebersamaan pun terasa, menjadi bukti bahwa semangat Idulfitri tetap hadir, bahkan di balik jeruji besi.(*)

Sumber: humas lapas

Pos terkait