Didampingi Farhat Abbas, Ayah NS Beri Klarifikasi di Polres Sukabumi

FOTO: Pengacara Kondang Farhat Abbas mendampingi Ayah NS, saat memberikan kelarifikasi di Polres Sukabumi kepada wartawan.[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Kasus kematian bocah berinisial NS (13) di Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir dan memunculkan berbagai dinamika baru. Ayah kandung korban, Anwar Satibi, mendatangi Polres Sukabumi untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah laporan yang ditujukan kepadanya, Senin (9/3/2026).

 

Anwar yang dikenal dengan sapaan Awang tiba di Mapolres Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum. Rombongan penasihat hukum tersebut dipimpin pengacara Farhat Abbas, bersama pengacara Dedi Setiadi dari Kantor Hukum Bahari.

 

Setibanya di lokasi, Awang langsung menuju ruang penyidik di Gedung Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan awal. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh mantan istrinya, Lisnawati.

Baca juga:  Respon Saran Ojek Pangkalan di Jumat Curhat, Polres Sukabumi Kota Edukasikan Kamseltibcar

 

Usai mendampingi kliennya, Farhat Abbas menyatakan bahwa tudingan pembunuhan berencana terhadap Anwar dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar logis.

 

“Saya melihat tuduhan itu sangat dipaksakan. Tidak logis jika seorang ayah yang melaporkan kematian anaknya sendiri kemudian dituduh sebagai pelaku pembunuhan berencana,” ujar Farhat kepada awak media.

 

Farhat menilai penggunaan pasal berat dalam laporan tersebut justru berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

 

“Kalau sampai muncul pasal pembunuhan berencana, tentu harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai hanya memunculkan sensasi yang malah mengaburkan fakta yang sebenarnya,” katanya.

Baca juga:  Pengamanan Kunjungan Wapres di Lokasi Bencana Sukabumi

 

Selain isu pembunuhan berencana, Anwar juga dimintai keterangan terkait laporan dugaan penelantaran anak yang diajukan pihak ibu kandung korban melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut menyebut korban sempat mengalami sakit sebelum meninggal dunia.

 

Menanggapi hal tersebut, Farhat menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menelantarkan anaknya. Ia menyebut korban telah lama diasuh oleh ayahnya dan mendapatkan pendidikan yang layak.

 

“Sejak sekitar tahun 2021, anak tersebut berada dalam pengasuhan ayahnya. Bahkan disekolahkan dan sempat dimasukkan ke pesantren. Jadi tuduhan penelantaran itu tidak benar,” tegasnya.

Baca juga:  Sejumlah Napi Lapas Nyomplong Sukabumi di Pindahkan, Ini Tujuanya

 

Lebih lanjut, Farhat meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian, termasuk pembuktian ilmiah yang saat ini tengah dilakukan.

 

Dalam perkembangan kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial TR (47), yang merupakan ibu tiri korban. TR diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

 

“Penyidik sudah bekerja dan bahkan sudah ada tersangka yang ditetapkan. Kita percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum agar semua fakta terungkap secara objektif,” pungkas Farhat.

Pos terkait