LINGKARPENA.ID| Menurut Dasep Rahman Hakim,SH.MH dan pendapat praktisi hukum serta pendapat kalangan akademisi. Norma hukum pasal 164 ayat (2) KUHAP atau UU No 20 tahun 2025. Apabila telah secara tegas menyatakan bahwa praperadilan bersifat dan tidak dapat dibanding, kecuali untuk putusan terkait sah tidaknya penghentian (SP3) Atau Penuntutan, yang dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi.
Maka tafsir atas norma tersebut, adalah pihak yg berperkara dalam praperadilan baik pemohon dan Termohon memiliki kedudukan hukum yang sama tinggi dihadapan hukum. Sesuai asas equality before the law yang dijamin oleh UUD 1945 (pasal 27 ayat (1).
Maka hak untuk mengajukan banding, berlaku sama baik untuk pemohon dan atau termohon. tidak boleh berlaku secara disparitas, atau hanya dikhususkan boleh untuk penyidik dan atau penuntut umum saja.
Sementara itu, masyarakat sebagai pelapor (pemohon) pencari keadilan yang di wakili oleh advokat tidak diperbolehkan, tafsir yang demikian adalah sesat dan menyesatkan. Telah menegasikan atau meniadakan asas equality before the law, yang di jamin oleh UUD 1945.
Apabila terjadi hal yang demikian, artinya praktek penegakan hukum tersebut telah menerapkan asas Lex Superior derogat legi inferior yang salah kaprah atau sesat dan menyesatkan,” Ungkap Dasep.
Lebih tegas Dasep menyampaikan, bila ada Pengadilan yang menolak permohonan Upaya hukum Banding tersebut. Baiknya laporkan kepada pengawas Peradilan diatasnya atau ke komisi Yudisial,” pungkasnya.






