Penjelasan PU Bina Marga Soal Penanganan Ruas Jalan Provinsi Surade–Ujunggenteng

Ruas Jalan Surade - Ujunggenteng, di titik Cijoho dalam proses pengerjaan.[foto:ist]

LINGKARPENA.ID | Pengelola jalan memberikan penjelasan terkait penanganan kerusakan berat pada ruas jalan provinsi Surade–Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. Penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat dan pengguna jalan memahami mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga metode pekerjaan yang dilakukan di lapangan.

 

Perwakilan PU Bina Marga, Sutisna Conan, menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan, terdapat proses usulan dan perencanaan yang disesuaikan dengan kondisi jalan serta kemampuan anggaran.

 

Menurutnya, pada ruas Surade–Ujunggenteng terdapat titik kerusakan berat pada kilometer badan jalan 223+200 hingga 231+410. Pada awalnya, ruas Cijoho–Ujunggenteng direncanakan mendapatkan penanganan melalui pekerjaan rekonstruksi sepanjang sekitar 6,2 kilometer.

 

Namun, dalam proses pelaksanaannya terjadi perubahan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap harga material, termasuk aspal. Kondisi tersebut kemudian menyebabkan terjadinya eskalasi biaya sehingga anggaran yang tersedia tidak lagi mampu membiayai seluruh panjang pekerjaan sesuai desain awal.

 

“Awalnya direncanakan sekitar 6 kilometer, tetapi karena terjadi kenaikan harga material dan eskalasi anggaran, akhirnya yang bisa dilaksanakan sekitar 5 kilometer. Artinya masih ada sekitar 1 kilometer yang belum tertangani,” ujar Sutisna Conan.

 

Ia menjelaskan, ruas jalan Surade–Ujunggenteng yang belum tertangani secara keseluruhan saat ini masih menyisakan sekitar 7 kilometer, termasuk titik sepanjang 1 kilometer yang masuk kategori rusak berat tersebut.

Baca juga:  KONI Sukabumi Bidik 10 Besar Porprov Jabar 2026, 509 Personel Disiapkan

 

Meski demikian, pengelola jalan tetap memiliki kewajiban memastikan fungsi jalan tetap berjalan dan dapat digunakan masyarakat. Karena penanganan permanen masih dalam tahapan usulan, titik yang belum tertangani sementara dilakukan melalui pemeliharaan rutin.

 

“Fungsi pemeliharaan rutin itu pada dasarnya mempertahankan kondisi jalan agar tetap bisa berfungsi dan mencapai umur rencana. Sebelum usulan penanganan permanen terealisasi, kami tangani terlebih dahulu dengan metode yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

 

Salah satu metode yang digunakan adalah Lapis Penetrasi (Lapen) atau yang secara sederhana kerap disebut masyarakat sebagai aspal bakar. Metode tersebut berbeda dengan pekerjaan overlay menggunakan hotmix.

 

Sutisna menerangkan, pada pekerjaan Lapen terdapat tahapan penaburan screening atau abu batu di atas aspal. Material tersebut bukan berfungsi sebagai lapisan struktur utama, melainkan untuk mencegah aspal yang masih dalam proses mengembang agar tidak melekat pada ban kendaraan.

 

Karena itu, pada masa awal setelah pekerjaan dilakukan, pengguna jalan diminta lebih berhati-hati. Permukaan jalan yang masih terdapat screening dapat terasa licin dan menimbulkan debu, terutama pada musim kemarau.

Baca juga:  BPBD Gelar Rakor Pemulihan Pasca Bencana Sektor Perumahan dan Infrastruktur Kabupaten Sukabumi

 

“Untuk hasil yang baik, pengerjaan Lapen memang berbeda dengan overlay hotmix. Ada tahapan teknisnya. Setelah aspal ditaburi screening, material itu berfungsi agar aspal tidak menempel pada ban kendaraan. Setelah aspal mengembang secara alami, screening tersebut akan berkurang dan permukaan aspal tidak lagi menempel pada ban,” katanya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyiram permukaan aspal yang baru dikerjakan dengan air sebelum proses pemuaian dan pengembangan aspal berlangsung secara alami. Pengguna jalan juga diminta mengurangi kecepatan dan berhati-hati ketika melintasi lokasi pekerjaan.

 

Menurut Sutisna, adanya debu maupun kondisi permukaan yang belum sempurna pada tahap awal merupakan bagian dari proses pekerjaan dengan metode tersebut, khususnya ketika dilaksanakan pada musim kemarau.

 

Penjelasan ini, kata dia, bukan dimaksudkan untuk menghindari kritik dari masyarakat. Sebaliknya, pengelola jalan memahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun keluhan terkait kondisi infrastruktur.

 

“Kami bukan anti kritik atau baper. Kami tahu mana nyinyir dan mana kritik yang membangun. Tetapi yang perlu dipahami, kami juga terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan,” tegasnya.

Baca juga:  Sekda Bareng Disperkim dan Disdukcapil, Ade Suryaman : Pendataan Rumah Rusak Pasca Bencana Perlu Dipercepat

 

Ia menambahkan, pengelola jalan berada pada posisi untuk menjalankan tugas pelayanan publik sesuai kewenangan, perencanaan, anggaran dan ketentuan teknis yang berlaku.

 

“Lantas kami harus berbuat apa jika selalu dianggap salah? Melanjutkan sampai tuntas tentu menjadi harapan kami, bukan membiarkan. Kami hanya berjuang untuk melayani pengguna jalan dengan tujuan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

 

Sutisna juga menegaskan bahwa proses pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang salah satunya didukung melalui kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

 

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada warga dan pengguna jalan bahwa penanganan infrastruktur tidak serta-merta dapat dilakukan sekaligus, melainkan melalui tahapan usulan, perencanaan, penganggaran, penyesuaian desain hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

 

“Saya pribadi hanya bertugas melayani dan sebagai pelaksana teknis. Kami berharap masyarakat bisa memahami mekanismenya. Ketika ada bagian jalan yang belum tertangani secara permanen, bukan berarti dibiarkan, tetapi dilakukan penanganan sementara agar fungsi jalan tetap dapat melayani masyarakat sambil menunggu proses usulan berikutnya,” pungkasnya.

Pos terkait