LINGKARPENA.ID | Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya pesan hoaks dan upaya penipuan yang mencatut nama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan.
Dalam informasi yang beredar, pelaku menggunakan nomor kontak +62 821-9013-2386 serta mengaku sebagai H. Iwan Ridwan melalui pesan, tautan, maupun percakapan di aplikasi perpesanan. Modus tersebut diduga bertujuan untuk menipu atau memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan mengatasnamakan pejabat daerah.
Melalui imbauan resmi, Diskominfosan menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat publik, terlebih jika disertai permintaan tertentu seperti bantuan dana, informasi pribadi, ataupun ajakan melalui tautan yang tidak jelas.
“Apabila menerima pesan, telepon, atau tautan yang mengatasnamakan pejabat daerah, masyarakat diharapkan tidak langsung percaya. Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut melalui sumber resmi,” demikian imbauan dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menanggapi pesan mencurigakan tersebut serta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan korban.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk menjadi smart citizen dengan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai pesan yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.
Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan penyebaran hoaks dan upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat publik dapat dicegah sehingga masyarakat tidak menjadi korban.






