Soal SPK Fiktif 25 Milyar, Kejaksaan Periksa Eks Dirut RSUD Sekarwangi?

Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi | Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Soal dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif milik Dinas Kesehatan kini menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Sukabumi.

Malah derdapat kabar baru pihak kejaksaan turut memeriksa Eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi, untuk dimintai keterangan, pada Rabu (5/10/22).

Dari pantauan media dilapangan siang tadi AL, Eks Dirut RSUD di Kabupaten Sukabumi tersebut keluar dan meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi beliau usai dimintai keterangan oleh pihak penyidik kejaksaan terkait dugaan SPK fiktif di Dinas Kesehatan yang jumlahnya cukup fantastic itu.

Baca juga:  Gandeng Forkopimda Polres Sukabumi Gelar Siaga Bencana

Siang tadi AL, terlihat eks Dirut RSUD Sekarwangi keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakkan topi putih, baju kemeja putih dan celana jeans meninggalkan gedung Kejari Kabupaten Sukabumi. Dan itu tepatnya pukul 14:30 wib siang langsung menaiki angkutan umum.

“Saya jadi terbawa-bawa diperiksa penyidik kejaksaan. Iya soal kasus dugaan SPK fiktif di Dinas Kesehatan itu,” kata AL, sambil tergesa-gesa meninggalkan gedung kejaksaan kepada awak media.

Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam. Namun dari laporan tersebut disinyalir negara dirugikan sekitar Rp 25 milyar rupiah.

Baca juga:  Ruas Jalan Kabupaten di Desa Cikarang Cidolog Kembali Tertutup Longsor

Melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan, laporan dari masyarakat itu, nantinya akan diproses sesuai dengan prosedur hukum. Menurutnya tentu saja sesuai dengan petunjuk dari pimpinan.

“Ya semua atas perintah pimpinan yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,” terangnya, Senin (3/10/22) kemarin.

Baca juga:  Kemensos Jemput Korban Kekerasan Anak di Sukabumi, Ini Alasannya! 

Lebih jauh Elga menjelaskan, dugaan kasus SPK fiktip tersebut statusnya masih dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan maupun data dokumen. Kemudian nanti akan kita analisa. Ya apakah dugaan itu mengarah ke tindak pidana korupsi apa bukan? Semua dalam rangka pelayanan kepada publik guna menentukan kepastian hukum,” tandasnya.**

Pos terkait