LINGKARPENA.ID | Upaya pembenahan pelayanan publik di sektor pajak kendaraan bermotor terus mendapat respons positif. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, SE., MM., yang menilai langkah Samsat Cibadak sebagai terobosan yang berpihak pada masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah cepat Samsat Cibadak dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, khususnya terkait penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Hera menyebut, kebijakan tersebut menjadi solusi nyata atas berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi masyarakat. Menurutnya, banyak wajib pajak yang menunda kewajibannya karena terbentur persyaratan yang sulit dipenuhi.
“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat. Selama ini banyak yang terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Sekarang hambatan itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Selain menyoroti kemudahan layanan, Hera juga mengapresiasi keterbukaan pihak Samsat dalam memaparkan data pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Ia menilai transparansi tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Tak hanya itu, berbagai strategi peningkatan PAD yang dipaparkan juga dinilai relevan untuk mendukung pembangunan daerah, terutama dalam sektor infrastruktur yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
> “Kami di Komisi III DPRD tentu menyambut baik langkah ini. Dari sisi legislasi, kami siap memberikan dukungan agar kebijakan yang berpihak pada masyarakat seperti ini bisa terus berjalan dan berkembang,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hera juga menyoroti peningkatan kualitas pelayanan di Samsat Cibadak. Berdasarkan hasil pemantauan, ia memastikan praktik percaloan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat kini sudah tidak lagi ditemukan.
“Pelayanan sekarang lebih transparan dan bersih. Tidak ada lagi praktik calo maupun pembayaran di luar ketentuan. Ini kemajuan yang harus dipertahankan,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk memanfaatkan kemudahan yang telah diberikan pemerintah, serta tidak lagi menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.
Dengan berbagai inovasi dan perbaikan yang dilakukan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah dan percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. (adv).






