Kasus Dugaan Tipikor Bawaslu Anggaran Tahun 2019, ALMK Minta Kajari Kota Sukabumi Usut Tuntas

Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi (ALMK) saat menggelar aksi meminta Kajari Kota Sukabumi mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bawaslu anggaran tahun 2019.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi (ALMK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi segera ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bawaslu terkait anggaran tahun 2019 yang sampai saat ini belum ada kelanjutannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini kasus tipikor Bawaslu Kota Sukabumi itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Baca juga:  Heri Gunawan Siap Dorong Program Sertifikat Gratis

Ketua ALMK Sukabumi, Dendi Mulyadi, mengatakan tujuan pihaknya mendesak kejari agar segera mengungkapkan kasus tipikor Bawaslu itu untuk keberlangsungan pemilu 2024 mendatang.

“Tahun 2024 nanti itu merupakan tahun politik, sehingga diharapkan kasus ini harus secepatnya bisa di selesaikan, agar Bawaslu yang seharusnya berintegritas itu tidak meninggalkan kesalahan ditahun sebelumnya,” kata Dendi, kepada wartawan belum lama ini.

Baca juga:  Bawaslu Kota Sukabumi, Terima Dua Laporan Politik Uang di Pemilu 2024

Sebelumnya, pada Senin (19/9) lalu, Kejari Kota Sukabumi menerima uang titipan senilai Rp 155.714.900 dari pihak Bawaslu terkait dugaan kasus tipikor anggaran tahun 2019 tersebut.

“Uang yang di titipkan Bawaslu kepada kami itu merupakan uang kerugian negara dalam penggunaan dan pemanfaatan anggaran tahun 2019 sebagaimana laporan hasil audit dari Kejati Jabar,” kata Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada wartawan.

Baca juga:  Ciptakan Kota Sukabumi Kondusif, Polres Gelar Rutin KRYD

Sekedar informasi, penggunaan dan pemanfaatan anggaran dalam kegiatan Bawaslu Kota Sukabumi tahun 2019 itu bersumber dari provinsi senilai Rp10 miliar, namun anggaran yang digunakan itu sekitar Rp5 miliar.(**)

Pos terkait