Penyidik Kejari Kota Sukabumi Sebut, Tersangka Kasus BG Pasar Pelita Sudah Ada

Kasubsi Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bangkit Budi Satya di Dampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Arif Wibawa Saat di Wawancara Wartawan, Kamis (18/08/2022) di Kantornya.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi para aktor intelektual atas jaminan pelaksanaan Bank Garansi (BG) di duga bodong yang dilakukan oleh PT Anugerah Kencana Abadi dalam pembangunan pasar pelita, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berikan penjelasan.

“Iya, terkait dengan kasus tersebut berkas perkara dugaan tipikor Pasar Pelita itu masih di penyidik Polres Sukabumi Kota. Karena terdapat kekurangan formil dan materil maka berkas sebanyak 7 kali,” kata Kasubsi Penyidik Kejari Kota Sukabumi Bangkit Budi Satya kepada wartawan, Kamis (18/08/2022) kemarin.

Baca juga:  Kapolda Jabar Disambut Hangat Forkopimda Kota Sukabumi

Lanjut dia, waktu kemarin sudah 7 kali berkas perkara dikembalikan. Terakhir pada bulan Mei itu sudah dikembalikan, sebab menurut kami masih ada kekurangan formil dan materil jadi belum cukup untuk P21.

“Massa aksi unjukrasa ini tidak tepat sasaran jika melakukan aksi di Kejari Kota Sukabumi. Ya seharusnya mereka menanyakan kasus ini ke pihak aparat Kepolisian Polres Sukabumi Kota,” bebernya.

Baca juga:  Polisi Amankan Satu Pelaku 4 dalam Pengejaran

Bangkit menegaskan, tersangka dalam kasus tersebut sebetulnya sudah ada, namun untuk hal itu silahkan tanyakan saja ke bagian penyelidikan. Karena hal itu bukan wewenang Kejari.

“Seharusnya massa menanyakan soal itu ke pihak kepolisian terlebih dahulu. Kejari hanya meneliti saja sedangkan kasus ini sudah lama dari tahun 2018, tipikor,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengantongi dua orang tersangka dalam kasus dugaan tipikor Bang Garansi (BG) pasar pelita tersebut.

Baca juga:  KOS Minta Sirkuit saat Nyatakan Dukungan. Fahmi Janji Prioritaskan

“Ya untuk kedua tersangka ini pada perkembangan terakhir memang masih dalam tahap penyidikan di Polri,” katanya.

Zainal mengaku pihaknya sudah melakukan gelar perkara, terlebih kasus ini sudah bergulir selama lima tahun lamanya. Dan juga sudah melakukan gelar perkara bersama untuk mempercepat proses penyidikan.

Pos terkait