DP3A Kab Sukabumi Berkomitmen Bakal Kawal Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren Cicantayan

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menunjukkan respons cepat dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan.

 

Fokus utama penanganan saat ini diarahkan pada perlindungan dan pemulihan para korban, yang seluruhnya merupakan santriwati. Berdasarkan data sementara, sedikitnya enam korban terdampak dalam kasus yang kini telah masuk proses hukum.

 

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengerahkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan layanan terpadu kepada para korban.

Baca juga:  DP3A Jadi Motor Percepatan, Pemkab Sukabumi Kejar Predikat Kabupaten Layak Anak

 

“Kami bergerak cepat untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, terutama dalam pemulihan psikologisnya. Hak-hak mereka harus terpenuhi secara menyeluruh,” ujar Agus, kepada lingkarpena. id, Senin (6/4/2026).

 

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang profesional dan berkelanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

 

“Saya telah menginstruksikan jajaran UPTD PPA agar berkomitmen memberikan pelayanan optimal. Setiap korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, Agus turut mendorong aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap terduga pelaku.

Baca juga:  Halal Bihalal ASN, Bupati Sukabumi Tegaskan Fokus Pelayanan dan Profesionalisme

 

“Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum. Ini penting demi keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang,” tambahnya.

 

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang mencurigai perubahan perilaku anaknya. Dugaan semakin menguat setelah ditemukan percakapan pribadi korban yang mengindikasikan adanya tindakan tidak pantas.

 

Hasil asesmen awal mengungkap bahwa peristiwa tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2021. Terduga pelaku disebut memanfaatkan kedudukannya dengan modus pendekatan melalui praktik pengobatan tradisional serta dalih pemberian ilmu kepada para santri.

Baca juga:  Bupati Tegas dan Komitmen Awasi Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Sukabumi

 

Sejauh ini, tiga korban telah resmi melapor ke Unit PPA Polres Sukabumi sejak akhir Februari 2026. Proses visum medis telah dilakukan di RSUD Sekarwangi, disertai pendampingan psikologis oleh tenaga profesional.

 

DP3A memastikan akan terus hadir mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas, sekaligus menjamin para korban mendapatkan hak perlindungan secara penuh.

Pos terkait