Babak Baru Persidangan Kasus Tipu Rp 1,25 Miliar Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi

Pengambilan sumpah sejumlah saksi dalam persidangan perdana kasus penipuan pangkalan gas elfiji 3 kg oknum anggota DPRD di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan Lima pangkalan Gas Elpiji 3 kilo gram atas terdakwa oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi, IRT yang dilaksanakan di ruang Sidang Chandra, Selasa, (7/11/2023).

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusuf Syamsudin, Anggota Hakim Eka Desi dan Syilvia Yudistira
dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang perdana ini turut dihadirkan saksi-saksi yakni Didin Budiwijaya (55), Asep Sujana (47), Neneng Suryati (48), Yayah (60), Ade Rahma (42) dan Rini Handayani (42).

Baca juga:  Alexa Pelangi asal Kota Sukabumi, Raih Medali Perak Kejuaraan Open Taekwondo Malaysia 2023

Salah satu keluarga korban, Yandra Utama Santosa mengatakan, pihaknya sengaja menghadiri persidangan untuk mengkawal terdakwa IRT yang masih mempunyai kekuatan politik itu. Karena statusnya hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi.

“Setahu kami, terdakwa ini kan masih menjadi anggota DPRD dan tentunya ia bisa saja melakukan manuver politiknya. Makanya setiap jadwal persidangan akan kami kawal,” kata Yandra yang juga aktif sebagai Aktivis di Sukabumi kepada Lingkarpena.id usai persidangan.

Lanjut dia, keluarga korban melaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas elpiji 3 kg ini karena terdakwa IRT tidak kooperatif atas perbuatannya. Selain itu terdakwa pernah melakukan pengancaman terhadap korban beserta keluarganya.

Baca juga:  Dinkes Kota Sukabumi Gencarkan Pemeriksaan HIV/AIDS, Ini Hasilnya

“Jadi saat terdakwa ini di minta pertanggungjawabannya pernah mengancam. Dan ancaman itu di sampaikan melalui telepon milik saya. Ya saya loud speaker  dan waktu itu disaksikan oleh saudara saya sendiri beserta Istrinya,” ungkapnya.

Dengan begitu sambung dia, pihak keluarga pun melaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas elpiji 3 kg ke Polres Sukabumi Kota termasuk pengancamannya.

Baca juga:  Usai Tangkap Residivis Curanmor, Anggota Polisi Ini Dapat Penghargaan: Siapakah Dia?

Sementara itu soal pangkalan gas elfiji yang dijanjikan terdakwa sesuai yang diperjanjikan dalam perjanjian ternyata bukan milik terdakwa, pangkalan gas elpiji 3 kg faktanya milik orang lain.

“Akibatnya saudara saya mengalami kerugian dengan total keseluruhannya mencapai Rp 1,35 Miliar. Tetapi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan itu total kerugiannya sebesar Rp 1,2 Millar,” bebernya.

Yandra menegaskan, total kerugian secara real mencapai Rp 1,35 Miliar. Namun tadi dalam persidangan hakim menyebutkan kerugiannya hanya Rp 1,25 Milliar.

Pos terkait