LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengelar rapat paripurna di Aula Gedung DPRD, Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (6/11/2023).
Rapat paripurna ini dilakukan untuk penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan juga penyampaian pandangan umum fraksi DPRD atas Raperda tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Sukabumi kepada Lembaga Keuangan Masyarakat Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, pembahasan anggaran 2024 akan dilakukan dalam rapat paripurna secara maraton karena harus selesai pada bulan Desember. Oleh karena itu, hasil pembahasan harus sesuai dengan yang diharapkan oleh Bupati Sukabumi.
“Salah satu hal yang menjadi fokus dalam pembahasan APBD tahun 2024 adalah bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dapat menutupi kekurangan anggaran yang selalu dikeluhkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ungkap Yudha.
Yudha menambahkan bahwa DAU, DAK, Afirmasi, dan DBH merupakan pendanaan yang sudah disediakan, sehingga tidak dapat diubah. Tugas DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi adalah untuk meningkatkan PAD.
“Kabupaten Sukabumi memiliki potensi PAD yang besar, jika penarikan pajaknya ditargetkan dengan baik,” jelasnya.
Yudha menunjukkan salah satu contoh, seperti tanah di Kabupaten Sukabumi memiliki HGU yang perlu diperbaiki, pajak bumi bangunan (PBB) masih stagnan, pajak makanan dan minuman dapat ditargetkan dengan tepat serta pajak mineral, pajak air tanah juga dapat ditambah.
Yudha juga menyatakan bahwa DPRD mendukung penyertaan modal untuk Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) karena dimaksudkan sebagai solusi untuk melawan bank emok, agar dapat menghilang di Kabupaten Sukabumi.
Namun, Yudha menekankan bahwa LKM di Kabupaten Sukabumi masih kecil dan harus dipantau dengan ketat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pemantauan tersebut harus dilakukan dengan tegas oleh ketiga lembaga, yaitu pemerintah, legislatif, dan yudikatif.
“Dengan mengawasi partisipasi modal, dapat mencegah hal tidak diinginkan terjadi dan menjaga agar bank emok tidak hadir di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.