LINGKARPENA.ID || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, kepala perangkat daerah, serta unsur masyarakat.
Selain menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD juga menyampaikan laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma, mengatakan pembahasan LPJ APBD 2025 menunjukkan sejumlah capaian positif pemerintah daerah. Salah satunya keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 tahun berturut-turut.
DPRD juga mengapresiasi keberhasilan Pemkot Sukabumi meraih penghargaan Terbaik Kedua Pengendalian Inflasi Tahun 2026 tingkat Jawa dan Bali, realisasi insentif bagi ketua RT/RW, pelaksanaan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), serta kepatuhan perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.
Menurut Suhud, rasio kemandirian keuangan Kota Sukabumi memang meningkat menjadi 37,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih mencapai 62,84 persen sehingga perlu upaya serius untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, memperbaiki sistem pendataan objek pajak dan retribusi, serta memberikan insentif kepada perangkat daerah yang mampu melampaui target PAD.
Pansus juga menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada akhir tahun anggaran.
“Tingginya angka SILPA tidak selalu mencerminkan efisiensi belanja, melainkan bisa menjadi indikator kurang matangnya perencanaan pengelolaan anggaran,” ujar Suhud.
Menurutnya, anggaran yang tidak terserap optimal berpotensi mengurangi manfaat program pembangunan yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta setiap organisasi perangkat daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program. Bappeda didorong memperkuat kualitas perencanaan pembangunan dan tata kelola data, BKPSDM diminta konsisten menerapkan sistem merit dalam rotasi ASN, sedangkan BPKPD diminta lebih agresif menggali potensi PAD.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan pemerintah daerah agar memenuhi hak ASN melalui pembayaran gaji dan tunjangan secara tepat waktu guna menjaga kualitas pelayanan publik.
Editor : Redaksi






