LINGKARPENA.ID || Pemerintah Kota Sukabumi memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekda Andang Tjahjandi, serta para kepala perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima laporan hasil reses anggota DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Wakil Wali Kota Bobby Maulana yang membacakan Pendapat Akhir Wali Kota menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, berbagai kritik, saran, dan rekomendasi DPRD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang harus dijadikan dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Hal tersebut adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan yang konsisten demi memastikan setiap rupiah dari APBD Kota Sukabumi Tahun 2025 benar-benar dikelola secara akuntabel, transparan, dan dengan hasil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bobby.
Sebelumnya, Juru Bicara Pansus DPRD Suhud Jaya Kusuma menyampaikan sejumlah apresiasi terhadap kinerja Pemkot, di antaranya keberhasilan mempertahankan opini WTP dari BPK selama 12 tahun berturut-turut, penghargaan pengendalian inflasi tingkat Jawa-Bali, pemberian insentif RT/RW, serta pelaksanaan kembali Program P2RW.
Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis, seperti perlunya peningkatan PAD, penguatan perencanaan pembangunan, pengelolaan SILPA yang lebih optimal, hingga peningkatan kesejahteraan ASN melalui pembayaran gaji dan tunjangan secara tepat waktu.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot menegaskan seluruh rekomendasi akan menjadi acuan dalam penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Selanjutnya, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kota berharap proses tersebut semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus mendukung terwujudnya Kota Sukabumi yang Bersih, Cerdas, Harmonis, Agamis, dan Berbudaya.
Editor : Redaksi






