LINGKARPENA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cisaat mengamankan seorang pemuda berinisial MNF (18) atas dugaan kasus pencurian satu unit notebook dan hand phone di Asrama Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/02/2022).
Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota Kompol Rusmadi mengatakan, terduga pelaku diamankan pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 01:00 Wib di Asrama Pondok Pesantren Al Falah.
“Awalnya kami menerima laporan dari Sekretaris Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, terkait adanya seorang pemuda yang diamankan. Pemuda ini diduga melakukan tindak pidana pencurian di Asram Pondok Pesantren Al Falah,” ujar Kompol Rusmadi kepada awak media.
Lanjutnya, atas laporan sekdes tersebut segera ditindaklanjuti, petugas bergegas menuju lokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Setelah kami menerima laporan tersebut, petugas meluncur ke lokasi kejadian. Setibanya dilokasi, seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian tersebut, langsung kami bawa ke Mapolsek Cisaat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Masih menurut Kompol Rusmadi, saat ini terduga pelaku, telah diamankan di Mapolsek Cisaat untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
“Korban M. HNR (19) sudah membuat laporan resmi polisi terkait kejadian ini. Saat ini terduga pelaku juga sudah diamankan, untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut. Petugas masih mencari keterangan soal keberadaan barang bukti yang sudah di jual oleh terduga pelaku,” tandasnya.