Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi meluncurkan program delivery tilang. Program ini merupakan inovasi baru kejaksaan dalam mempermudah pelayanan tilang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana mengatakan, program delivery tilang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam tata cara pengembalian barang bukti.
“Dengan program ini, pelanggar cukup mengirim pesan ke nomor 0811-1344-506 kepada admin Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, baik melalui aplikasi whatsapp atau SMS,” terang Bobon dalam program Jaksa Menyapa yang disiarkan Radio Swara Perintis 93.1 FM, Kamis (27/8/2020) kemarin.
Pesan dikirimkan dengan format #Tilang.smi #nama pelanggar#nomor registrasi. Kemudian, kata Bobon, sertakan bukti pembayaran denda tilang melalui Bank BRI dan sertakan pula alamat rumah.
“Proses selanjutnya admin Kejari Kota Sukabumi akan melakukan konfirmasi, dan barang bukti tilang akan dikirim ke alamat pelanggar oleh petugas delivery tilang,” tuturnya.
Selain melalui program delivery tilang, Bobon mengatakan, pelanggar tilang pun dapat mengambil barang bukti tilang dengan mendatangi langsung kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Melalui prosedur ini ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki pelanggar di antaranya syarat jadwal persidang perkara tilang, perkara tilang telah diputuskan di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap serta pelanggar harus membawa bukti pelanggaran tilang.
“Jika pelanggar hendak mengambil barang bukti tilang yang dititipkan melalui orang lain atau keluarga, maka harus menggunakan surat kuasa atau KTP. Adapun pelayanan tersebut dilaksanakan setiap hari pada jam kerja, yakni hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB,” pungkasnya.
Sumber : Portal Pemkot Sukabumi
Redaktur : Alan Kencana