Hasil Kesepakatan Bersama, Ini Nominal Kenaikan UMK Kota Sukabumi Tahun 2023

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dengan beberapa Kepala Dinas saat mengambil kesepakatan bersama soal kenaikan Upah Minimum Kerja Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Senin (28/11/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID I Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penyampaian hasil penetapan UMK Kota Sukabumi Tahun 2023 dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi. Acara tersebut bertempat di Balai Kota Sukabumi, Senin (28/11/2022).

Diketahui pada besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.756.923 dari sebelumnya Rp 2.562.434. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan kota yang didalamnya ada unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Baca juga:  Andang Tjahjandi Ungguli Kandidat Lain pada Seleksi Calon Setda Kota Sukabumi

”Usulannya, Alhamdulillah hari ini menerima Depeko dengan Dinas Tenaga Kerja dan saya bersyukur akhirnya kesepakatan bersama UMK tahun depan Rp 2.756.923 atau naik Rp 194.489 ribu,” kata Fahmi.

Dijelaskan Fahmi, apa yang disepakati ini akan ditindak lanjuti Gubernur Jawa Barat dan diharapkan lancar untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Nantinya akan ada pembinaan ke lapangan dalam penerapan UMK di perusahaan apakah sudah sesuai dengan yang sudah di tetapkan. Nanti akan menyosialisasikan setelah ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil,” pungkasnya.

Baca juga:  Rintik Hujan di Iringi Alunan Religi Angklung, Poskab Sapujagat Bagikan Takjil Gratis di Jalur Lingkar Selatan

 

Sumber: kdp.sukabumi.go.id

Pos terkait