LINGKARPENA.ID | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat desa.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya TPPO yang digelar di Aula Hotel Grand Inna Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 40 peserta yang berasal dari unsur pemerintah desa, masyarakat, aparat keamanan, serta perwakilan BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Peserta di antaranya Kepala Desa Cikakak dan Kepala Desa Citepus, perwakilan masyarakat dari kedua wilayah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta unsur terkait lainnya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus TPPO, khususnya yang berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri.
Dalam sosialisasi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai migrasi aman dan pentingnya menempuh prosedur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri.
Perwakilan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) menjelaskan mengenai peluang kerja luar negeri sekaligus prosedur migrasi yang aman. Masyarakat diingatkan agar terlebih dahulu memastikan legalitas perusahaan, pekerjaan, dokumen, serta proses keberangkatan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri.
Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi memaparkan berbagai risiko keberangkatan secara ilegal. Jalur nonprosedural dinilai dapat membuka peluang terjadinya eksploitasi hingga menjadikan seseorang korban TPPO.
Peserta juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, proses cepat, maupun keberangkatan tanpa persyaratan yang jelas.
Materi lainnya disampaikan perwakilan BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pentingnya peran kepala desa dan tokoh masyarakat dalam mencegah TPPO serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Kepala desa dan tokoh masyarakat dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan warga. Mereka dapat menjadi pihak pertama yang memberikan informasi, edukasi, sekaligus mengenali adanya potensi keberangkatan warga melalui jalur yang berisiko.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga.
“Pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat itu sendiri,” ujar Henki Irawan.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu kunci penting agar calon pekerja migran mampu mengenali modus yang digunakan pelaku TPPO.
“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar sebelum memutuskan untuk bekerja atau bepergian ke luar negeri. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas, karena migrasi yang tidak aman dapat membawa risiko besar,” katanya.
Henki berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat diteruskan melalui edukasi di lingkungan masyarakat masing-masing.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan secara bijak serta memastikan setiap proses bekerja di luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, instansi terkait dan masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan sejak dini.
Semangat “Imigrasi untuk Rakyat” pun terus didorong melalui pelayanan, edukasi, dan langkah pencegahan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku TPPO sekaligus membangun kesadaran masyarakat Sukabumi mengenai pentingnya migrasi yang aman, legal, dan bertanggung jawab.






