SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mengupayakan penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat. Salah satunya menyangkut lahan eks PTPN VIII di Blok Bagja Sutra, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, yang saat ini dikelola Perkumpulan Petani Penggarap Baru Ajol Jaya Sukabumi Utara.
Upaya tersebut kembali dibahas dalam pertemuan antara perwakilan petani dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Senin (2/11/2026). Pertemuan itu menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai tindak lanjut hasil audiensi bersama Bupati Sukabumi dan sejumlah unsur terkait pada 20 Oktober 2026 lalu.
Dalam audiensi sebelumnya, persoalan tersebut telah dibahas bersama Bupati Sukabumi, DPRD, Kejaksaan Negeri, serta Kodim 0607/Kota Sukabumi di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah masukan dari perwakilan petani. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah permintaan salinan notulensi hasil rapat koordinasi sebagai bahan tindak lanjut.
Adrian menjelaskan, dokumen notulensi tersebut masih dalam tahap penyusunan dan pemeriksaan internal sebelum disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
“Notulensi masih dipersiapkan. Setelah selesai dan diperiksa Pak Sekda serta kepala dinas, kemungkinan akan segera disampaikan,” jelas Adrian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2026).
Selain meminta kejelasan hasil pertemuan, para petani turut menyampaikan perkembangan situasi di lokasi lahan, termasuk keberadaan sejumlah tenda yang diinformasikan sebagai bagian dari persiapan area marshalling.
Menanggapi hal tersebut, Adrian menerangkan bahwa keberadaan personel prajurit di lokasi berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta penempatan sementara di area yang telah disiapkan.
Ia memastikan aspirasi yang disampaikan para petani akan diteruskan kepada kepala dinas untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.
Adrian juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu ketegangan di lapangan.
“Kami mendukung program pemerintah sepanjang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kami mengimbau para petani tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan langsung di lapangan yang berpotensi menimbulkan konflik,” tegasnya.
LPRA Berpeluang Jadi Jalan Penyelesaian
Di sisi lain, terdapat perkembangan yang diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat yang menghadapi persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Adrian menyebutkan, usulan Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dari Kabupaten Sukabumi telah mendapat perhatian di tingkat kementerian. Informasi tersebut diperoleh dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, apabila dukungan anggaran tersedia, sejumlah usulan LPRA berpeluang masuk tahap tindak lanjut pada 2027 mendatang.
“Kita berharap bukan hanya satu titik, tetapi beberapa lokasi bisa direalisasikan. Program LPRA diharapkan menjadi solusi bagi persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam penyelesaiannya,” ungkap Adrian.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan berbagai mekanisme dan regulasi untuk menangani persoalan pertanahan, baik yang berkaitan dengan perkebunan swasta, perkebunan milik BUMN, maupun kawasan hutan yang dikelola negara.
Melalui berbagai upaya tersebut, Pemkab Sukabumi berharap penyelesaian persoalan pertanahan dapat ditempuh secara bertahap, sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah juga mengajak masyarakat, khususnya para petani penggarap, untuk terus membangun komunikasi dengan pihak terkait agar setiap aspirasi dapat ditindaklanjuti tanpa mengganggu stabilitas dan kondusivitas wilayah.( adv)