LINGKAR PENA Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa
ADVERTORIAL

BKPSDM Kabupaten Sukabumi Pantau Kebijakan Nasional, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status dan Guru Non-ASN Bisa Diperpanjang

BKPSDM Kabupaten Sukabumi Pantau Kebijakan Nasional, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status dan Guru Non-ASN Bisa Diperpanjang

SUKABUMI | Kabar mengenai penataan status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tenaga non-ASN, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah pusat menyusul pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI, Jumat (6/11/2026).

Iklan

Kebijakan tersebut memuat sejumlah poin penting terkait peluang peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN, hingga kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, mengatakan, informasi tersebut menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu, maupun PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, terdapat lima poin kebijakan yang menjadi perhatian, salah satunya peluang peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga guru, tetapi juga tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Ini tentunya bukan hanya untuk tenaga guru, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Ini merupakan kabar baik untuk kita semua,” ungkap Ganjar.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa proses peningkatan status tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan regulasi, ketersediaan anggaran, serta hasil penilaian kinerja pegawai. Karena itu, mekanisme dan kepastian pelaksanaannya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

Poin berikutnya berkaitan dengan peluang PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah juga tengah memberikan perhatian terhadap kemungkinan pengecualian batas usia pada bidang-bidang tertentu.

Ganjar menyebutkan, selama ini batas usia umum pelamar CPNS adalah 35 tahun, dengan pengecualian tertentu, seperti dokter spesialis. Namun, mengenai batas usia khusus bagi PPPK pada bidang tertentu, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian PAN-RB selaku instansi yang menangani kebijakan rekrutmen ASN.

“Kita masih menunggu keputusan resminya dari pemerintah pusat. Nanti yang menjadi leading sector terkait rekrutmen ini adalah Kementerian PAN-RB,” jelasnya.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan masa kerja guru non-ASN yang belum berstatus PPPK Paruh Waktu. Guru yang memenuhi ketentuan, termasuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berpeluang mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Hal serupa juga menjadi perhatian bagi tenaga kesehatan, tenaga medis, dan tenaga teknis non-ASN.

Ganjar mengungkapkan, di Kabupaten Sukabumi masih terdapat sekitar 1.200 tenaga non-ASN yang belum berhasil masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu karena sejumlah kendala administrasi dan persyaratan, termasuk tidak memenuhi syarat (TMS), mengikuti seleksi CPNS, maupun belum terdaftar dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat pendataan sebelumnya.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan dan perhatian dari pemerintah pusat ini, teman-teman tenaga non-ASN yang belum masuk PPPK Paruh Waktu juga bisa mendapatkan perhatian. Jadi, jangan khawatir, kita masih terus menunggu perkembangan dan kebijakan berikutnya,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan kebijakan, Ganjar menyampaikan bahwa pemerintah merencanakan implementasi secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Adapun teknis pelaksanaan, mekanisme rekrutmen, serta formasi CPNS masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan, BKPSDM Kabupaten Sukabumi akan terus mengikuti perkembangan regulasi dan melakukan koordinasi sesuai kewenangan daerah.

“BKPSDM Kabupaten Sukabumi, sesuai arahan, petunjuk, dan bimbingan Bapak Bupati Sukabumi H. Asep Japar, terus memantau, mencermati, serta menindaklanjuti perkembangan kebijakan ini. Kami juga memperhatikan seluruh pegawai, baik tenaga non-ASN, PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu, maupun PNS,” tegasnya.

Menurut Ganjar, penataan kepegawaian bukan hanya menyangkut perubahan status, tetapi juga berkaitan dengan kepastian pengabdian, kesempatan berkarier, serta keberlangsungan pelayanan publik.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen mendukung kebijakan penataan ASN sesuai ketentuan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, dan kemampuan fiskal daerah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang unggul dan birokrasi profesional, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sukabumi menuju Sukabumi Mubarakah.

Reporter Jajang

Editor Usman Abi