Inilah Motif Terduga Pembakar Minimarket di RA Kosasih Ciaul

Lingkarpena.id, Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap dan tangkap MAW (26), terduga tindak pidana pencurian di sebuah minimarket di Jalan RA Kosasih Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Terduga yang merupakan warga Cireunghas Sukabumi tersebut ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumahnya, Kampung Gununggoong RT 04/01 Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jumat (07/05/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga:   Seperti Cerita Komik Detektif, Polisi Ungkap Fakta Lain Kasus Kebakaran Minimarket di RA Kosasih Ciaul

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah jaket ojek online, sebuah celana warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha X Ride No Pol: F 4615 OV, 1 buah helm dan uang tunai hasil curian sebesar Rp 30 juta.

Baca juga:  Karyawan Pengelola ATM Gasak Uang Milyaran di Sukabumi, Dua Ditangkap Polisi Satu DPO

Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara membuat duplikat kunci pintu masuk, kasir dan brankas minimarket AlfaMart. Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan kepada awak media.

“Memang betul, pada hari Jumat malam tanggal 07 Mei 2021 sekitar jam 22.00 WIB, kami berhasil menangkap MAW, terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket AlfaMart yang ada di Jalan RA Kosasih Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi,” ujar Cepi, Sabtu (08/05/2021) malam.

Baca juga:  Membludak, Warga Sukabumi Ikuti Vaksin di Sentra Polres Sukabumi Kota

Cepi menambahkan bahwa terduga pun sudah mengakui bahwa dirinya telah melancarkan aksinya, mencuri uang sebesar Rp 30 juta itu dari brangkas milik AlfaMart.

Selain itu Cepi menjelaskan bahwa terduga merupakan salah satu karyawan minimarket AlfaMart hingga memudahkan pelaku untuk menggandakan kunci minimarket.

“Jadi terduga ini adalah salah satu karyawan dari minimarket itu sendiri, makanya mudah bagi dia untuk mengambil barang apapun karena sebelumnya pelaku diduga telah menggandakan kunci, mulai dari kunci pintu, kasir hingga brankas minimarket tersebut,” jelas Cepi.

Baca juga:  Pengeroyokan di Depan Café 35 Dilaporkan ke Polisi

Baca juga:   Damkar Fast Respond Menjinakkan Api yang Membakar Mini Market di RA Kosasih 

Hingga saat ini terduga beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Terduga terancam Pasal 363 KUHP Jo pasal 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

 

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait