LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Seorang bekas sopir angkutan umum jurusan Sukabumi – Bogor berinisial A (27 Tahun) telah diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan A di Jalan Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat (1/8/2025)kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu seberat total 6,22 gram dan 1 unit telepon genggam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas A.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku A berikut barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu seberat total 6,22 gram,” ujar Tenda kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).
“Dan dari keterangan yang diberikan kepada penyidik, terduga pelaku A tidak hanya mengkonsumsi narkoba saja, melainkan turut mengedarkan sabu, dan aktifitas ini sudah dijalaninya selama 3 bulan terakhir,” ungkapnya.
Tenda mengatakan, puluhan paket narkoba jenis sabu tersebut diperoleh terduga pelaku dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Untuk barang buktinya sendiri, terduga pelaku mendapatkannya dari seseorang yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” kata Tenda.
“Adapun modusnya, peredaran narkoba jenis sabu ini dilakukan terduga pelaku dengan cara sistem tempel disertai arahan-arahan tertentu melalui alat komunikasi maupun aplikasi pesan. Sehingga terduga pelaku ini tidak pernah bertemu langsung dengan konsumennya,” sambungnya.
“Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.






