LINGKARPENA.ID | Praktik penyelewengan dana bantuan sosial kembali terbongkar. Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, berinisial G.I. (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya disalurkan kepada warga penerima manfaat.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyalurkan BLT secara utuh kepada masyarakat dan justru memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Dana BLT Desa yang seharusnya diterima masyarakat tidak disalurkan sepenuhnya. Sebagian dana diselewengkan dan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya,” tegas AKBP Samian kepada awak media.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, Desa Karangtengah tercatat menerima alokasi BLT Desa sebesar Rp1,692 miliar selama tiga tahun anggaran. Namun dalam praktiknya, tersangka diduga menyisihkan dana tersebut dan memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pemalsuan tanda tangan penerima BLT guna merekayasa laporan administrasi seolah-olah dana telah disalurkan sesuai ketentuan.
“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif, termasuk pemalsuan tanda tangan warga penerima bantuan. Ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang serius dan sistematis,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000.
Atas perbuatannya, tersangka G.I. dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan, yakni:
Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan Denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres Sukabumi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga dana publik agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Dana BLT adalah hak masyarakat kecil. Ketika dana itu dikorupsi, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi rakyat yang seharusnya terbantu. Polres Sukabumi tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi BLT Desa Karangtengah.






