LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kebakaran Rumah Tinggal di Kampung Ciptamulya, RT 05 dan RT 07 RW 07, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.633-BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Rumah Tinggal di Kampung Ciptamulya.
Keputusan tersebut diterbitkan menyusul kebakaran hebat yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, yang menghanguskan puluhan rumah di kawasan permukiman adat Kasepuhan Ciptamulya.
Dalam dokumen keputusan disebutkan, peristiwa kebakaran mengakibatkan 51 unit rumah mengalami rusak berat, berdampak kepada 66 kepala keluarga atau 178 jiwa, serta menyebabkan kerusakan pada sejumlah sarana dan infrastruktur lainnya.
Bupati Sukabumi menetapkan status tanggap darurat sebagai langkah percepatan penanganan bencana agar kebutuhan mendesak masyarakat terdampak dapat segera dipenuhi. Pemerintah menilai kondisi tersebut memerlukan upaya penanganan yang cepat, tepat, terpadu, dan sesuai dengan standar serta prosedur penanggulangan bencana.
Berdasarkan keputusan tersebut, masa tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 25 Juli hingga 31 Juli 2026.
Selama masa tanggap darurat berlangsung, pemerintah memberikan kemudahan akses kepada seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk mempercepat penanganan di lapangan. Kemudahan tersebut meliputi pelaksanaan pertolongan dan penyelamatan korban serta pengungsi, pengerahan sumber daya manusia, mobilisasi peralatan, distribusi logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Seluruh pelaksanaan penanganan pada masa tanggap darurat akan dikoordinasikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keputusan itu juga dijelaskan bahwa pembiayaan penanganan tanggap darurat dapat bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) APBN, Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Sukabumi, maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan status tanggap darurat ini diharapkan mampu mempercepat proses penanganan pascabencana, mulai dari evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar korban, hingga percepatan pemulihan kondisi masyarakat di Kampung Adat Ciptamulya yang terdampak kebakaran. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, relawan, dunia usaha, dan berbagai pihak untuk bersama-sama mendukung proses penanganan serta pemulihan warga terdampak agar dapat segera kembali menjalani aktivitas secara normal.






