Pemdes Gandasoli Gunakan DD Rp13,4 Juta untuk Masker

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa (Pemdes) Gandasoli, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi menganggarkan pengadaan masker menggunakan dana desa (DD) tahap ketiga. Hal itu sesuai dengan intruksi kementerian desa (kemendes).

Sekretaris Desa Gandasoli, Samsudin mengatakan, saat ini sudah mengajukan pengadaan masker sebanyak 2.400 buah. “Untuk satu masker, harga yang diajukan sebesar Rp5.500 per satu buahnya, sehingga total anggaranya sebesar Rp13,2 juta,” ucapnya kepada Lingkarpena.id, Senin (12/10/2020).

Menurut Samsudin, jika melihat jumlah penduduk sebanyak 7.800 orang, jumlah masker tersebut sangat kurang. Apalagi merujuk intruksi dari surat edaran kemendes, bahwa 1 orang mendapat dua masker dan itu untuk usia 5 tahun ke atas.

Baca juga:  Rumah Lansia di Sukabumi Ambruk, Ini Penyebabnya

Baca juga: Manfaatkan DD Rp347,2 Juta, Pemdes Ubrug Bangun Jalan

Baca juga: Pemdes Boyongsari Bingung Soal Regulasi DD

“Anggaranya terbatas, jadi pemdes hanya dapat mengeluarkan anggaran sebesar itu, karena penggunaan DD tahap ketiga ini masih harus diprioritaskan untuk BLT DD lanjutan selama tiga bulan,” paparnya.

Disisi lain pemdes juga dapat menyesuaikan penganggaran pengadaan masker tersebut, apabila sisa DD tidak cukup untuk menyediakan masker kepada seluruh warganya.

Baca juga:  Beda! Ini Fakta Pelaksanaan Operasi Lodaya di Polres Sukabumi

“Pada rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beberapa waktu lalu, pengadaan tersebut bisa disesuaikan dengan keuangan desa. Sebab, sempat ditanyakan oleh salah satu staf desa pada saat itu,” tandasnya.

Baca juga: Pemdes Bojonggaling Fokuskan Dana Desa Rp445,3 Juta untuk Covid-19

Baca juga: 9 Titik Pembangunan Fisik di Desa Warungkiara Ditunda

Ia menegaskan, pengadaan masker tersebut bersifat wajib, berdasarkan surat edaran dari Menteri Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor S2294/HM01.03/VII/2020, tentang gerakan setengah miliar masker.

Baca juga:  Cara Pemdes Cikadu Bagikan BLT DD di Masa Pandemi

Serta peraturan gubernur (pergub) nomor 60 tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pembatasan sosial besekala besar (PSBB) dan adaftasi kebiasaan baru (AKB). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran DPMD Provisi Jawa Barat nomor 1505/KS 01/Bindes.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait