LINGKARPENA.ID | Petugas Kepolisian Sektor Polsek Nyalindung Polres Sukabumi, berhasil mengamankan beberapa orang pelaku judi kartu di wilayah hukum Polsek Nyalindung pada Rabu 16 November 2022.
Para pelaku judi kartu tersebut terungkap setelah pihak kKeolisian sektor Nyalindung mendapatkan laporan dari warga masyarakat melalui layanan call center 110.
Dipimpin langsung Kapolsek Nyalindung AKP Joko Susanto Supono, para pelaku yang sedang asyik bermain judi pada sebuah gubug jauh dari pemukiman warga berhasil diamankan poleh petugas.
“Berawal kami mendapat laporan warga dari layanan call center 110. Kemudian langsung bergerak menuju lokasi dimana para penjudi kartu itu berada. Lokasinya di Kampung Jati Desa Mekarsari,” ujar AKP Joko yang disampaikan Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah kepada awak media.
Menurut Kapolsek Nyalindung, saat tiba di gubug yang terbuat dari bambu yang menggunakan atap dari terpal plastik ada beberapa orang yang sedang bermain judi kartu. Kemudian para penjudi tersebut diamankan oleh petugas bersama barang bukti.
“Mereka kami amankan bersama barang buktinya. Para pelaku merupakan 4 orang. Mereka masing-masing berinisial E, A, N dan T. Sudang kami amankan di Mapolsek Nyalindung,” sambungnya.
Lanjut Joko, gubug yang posisinya dipinggir sawa tersebut berukuran 2,5 x 2,5 meter persegi. Berdasarkan keterangan warga lokasi tersebut sudah sering dilakukan tempat berjudi kartu oleh para pelaku sehingga membuat resah warga setempat.
“Selain para pelaku, kami turut mengamankan barang bukti diantaranya dua set kartu cekih dan beberapa lembar uang kertas. Kami juga ucapkan terima kasih kepada warga sudah melaporkan kegiatan perjudian melalui layanan call center 110 Polres Sukabumi,” tandasnya.