Seperti Cerita Komik Detektif, Polisi Ungkap Fakta Lain Kasus Kebakaran Minimarket di RA Kosasih Ciaul

Lingkarpena.id, Sukabumi – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap fakta terbaru terkait penyebab kebakaran yang terjadi di sebuah minimarket AlfaMart di daerah Ciaul Jalan RA Kosasih Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Jumat (07/05/2021) dini hari.

Fakta tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Cepi Hermawan tidak lama dari waktu kejadian usai berhasil menangkap MAW (26) terduga tindak pidana pencurian minimarket tersebut, Jumat (07/05/2021) malam.

Baca juga:   Damkar Fast Respond Menjinakkan Api yang Membakar Mini Market di RA Kosasih 

Baca juga:  Pengeroyokan di Depan Café 35 Dilaporkan ke Polisi

“Memang betul, pada hari Jumat malam tanggal 07 Mei 2021 sekitar jam 22.00 WIB, kami berhasil menangkap MAW, terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket AlfaMart yang ada di Jalan RA Kosasih Kecamatan Cikole Kota Sukabumi,” ujar Cepi, Sabtu (08/05/2021) malam.

Cepi menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pada hari Jumat (07/05/2021) sekitar jam 02.00 WIB, usai mengambil sejumlah uang dari brankas minimarket tersebut, pelaku diduga hendak menghilangkan jejak dengan menyiram area brankas dan kasir menggunakan bensin yang telah disiapkan dan membakarnya, mungkin biar terlihat seperti kecelakaan kebakaran,” ungkapnya.

Baca juga:  Teka Teki Tanda di Dekat Lokasi Pembacokan Warga di Warudoyong

Kepada Polisi terduga pelaku juga menyebutkan bahwa dirinya sempat melakukan aksinya di minimarket yang ada di daerah Sukaraja Kabupaten Sukabumi dengan modus yang sama.

“Jadi selain minimarket yang di Ciaul, terduga pelaku juga pernah melakukan hal yang sama dengan modus yang sama di minimarket AlfaMart Sukaraja IV pada September tahun 2020, yaitu dengan menggandakan, membuat dupikat kunci pintu dan brankas minimarket,” ujar Cepi.

Masih dikatakan Cepi bahwa pelaku ini adalah salah satu karyawan dari minimarket itu sendiri, makanya mudah bagi dia untuk mengambil barang apapun karena sebelumnya pelaku diduga telah menggandakan kunci, mulai dari kunci pintu, kasir hingga brangkas Minimarket tersebut.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Berikan Layanan Prima Gratis Bagi Pemudik, Cek Apa Saja?

Baca juga:   Pembobol Rumah Warga yang Bawa Kabur Mobil Brio Dibekuk Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

Hingga saat ini terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Jo pasal 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait